Konten dari Pengguna

Alasan Mengapa Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 September 2024 21:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk mengatur. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk mengatur. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiap negara pasti memiliki undang-undang yang mengatur banyak hal. Salah satu yang penting adalah undang-undang kewarganegaraan. Negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk mengatur tentang warga negaranya.
ADVERTISEMENT
UU kewarganegaraan adalah salah satu undang-undang yang penting. Dalam undang-undang ini akan ada peraturan dan syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia.

Negara Harus Mempunya UU Kewarganegaraan karena Diperlukan untuk Mengatur Warganya

Ilustrasi negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk mengatur warganya. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, di negara ini terdapat banyak hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur warga dan juga jalannya negara. Salah satu hukum yang ada adalah UU Kewarganegaraan.
Negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk mengatur status, hak, dan kewajiban warga negara. Dengan adanya UU ini, negara dapat memastikan perlindungan hukum bagi warga negara, serta mengatur syarat dan proses memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur kewarganegaraan adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berikut ini bunyi Undang Undang Dasar 45 pasal 26 yang dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara sebagai salah satu unsur pokok dan hakiki dari negara. Asas-asas kewarganegaraan umum yang diatur dalam undang-undang ini adalah: Asas kelahiran (ius soli), Asas keturunan (ius sanguinis), Asas kewarganegaraan tunggal, dan Asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Dalam undang-undnag tersebut juga dijelaskan bagaimana syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing. Selain itu, ada juga tentang pemilihan kewarganegaraan bagi anak yang memiliki orang tua beda kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karean diperlukan untuk mengatur status, hak, dan kewajiban warga negara. Dengan adanya UU ini, identitas dan integritas bangsa akan lebih terjaga. (SASH)