Alasan Mengapa Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tiap negara pasti memiliki undang-undang yang mengatur banyak hal. Salah satu yang penting adalah undang-undang kewarganegaraan. Negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk mengatur tentang warga negaranya.
UU kewarganegaraan adalah salah satu undang-undang yang penting. Dalam undang-undang ini akan ada peraturan dan syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia.
Negara Harus Mempunya UU Kewarganegaraan karena Diperlukan untuk Mengatur Warganya
Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, di negara ini terdapat banyak hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur warga dan juga jalannya negara. Salah satu hukum yang ada adalah UU Kewarganegaraan.
Negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk mengatur status, hak, dan kewajiban warga negara. Dengan adanya UU ini, negara dapat memastikan perlindungan hukum bagi warga negara, serta mengatur syarat dan proses memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur kewarganegaraan adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berikut ini bunyi Undang Undang Dasar 45 pasal 26 yang dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id.
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara sebagai salah satu unsur pokok dan hakiki dari negara. Asas-asas kewarganegaraan umum yang diatur dalam undang-undang ini adalah: Asas kelahiran (ius soli), Asas keturunan (ius sanguinis), Asas kewarganegaraan tunggal, dan Asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Dalam undang-undnag tersebut juga dijelaskan bagaimana syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing. Selain itu, ada juga tentang pemilihan kewarganegaraan bagi anak yang memiliki orang tua beda kewarganegaraan.
Baca juga: 4 Dasar Hukum yang Mengatur tentang Bela Negara di Indonesia
Dari penjelasan di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karean diperlukan untuk mengatur status, hak, dan kewajiban warga negara. Dengan adanya UU ini, identitas dan integritas bangsa akan lebih terjaga. (SASH)
