Alasan Mengapa Nilai Dasar Tidak dapat Diubah dalam Pancasila

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
29 November 2022 22:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi alasan mengapa nilai dasar tidak dapat diubah dalam Pancasila, Foto Unsplash Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi alasan mengapa nilai dasar tidak dapat diubah dalam Pancasila, Foto Unsplash Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Pancasila merupakan dasar negara sekaligus ideologi bangsa yang wajib diimplementasikan setiap nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi setiap nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila merupakan representasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat. Namun, tahukah Anda mengapa nilai dasar tidak dapat diubah dalam Pancasila?
ADVERTISEMENT

Alasan Nilai Dasar Pancasila Tidak dapat Diubah

Foto Unsplash Mufid Majnun
Secara umum, Pancasila berasal dari dua kata, yaitu panca dan sila. Adapun ideologi Pancasila, khususnya sila ke-3 yang dilambangkan dengan pohon beringin yang mempunyai makna khusus, yakni untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air. Dengan menumbuhkan rasa bangga terhadap bangsa dan tanah air, maka seorang individu akan rela berkorban demi kepentingan negara.
Pancasila memiliki lima prinsip yang masing-masingnya mempunyai kedudukan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila juga menjadi identitas yang melekat dan menggambarkan jati diri bangsa. Makanya, tidak heran jika negara Indonesia berkaitan erat dengan kehadiran Pancasila.
Mengutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, alasan nilai dasar tidak dapat diubah dalam Pancasila adalah karena Pancasila merupakan kaidah pokok yang fundamental. Bung Karno juga pernah menyebut bahwa Pancasila sebagai philosofische grondslag atau fundamen filsafat dan pikiran yang sedalam-dalamnya untuk kemudian di atasnya didirikan bangunan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.
ADVERTISEMENT
Secara yuridis sesuai dengan pasal 37 UUD 1945, konstitusi sebagai hukum dasar memungkinkan adanya perubahan. Akan tetapi Pancasila dalam kedudukannya sebagai kaidah pokok negara atau staats fundamental norm yang sifatnya tetap kuat dan tidak berubah. Staats fundamental norm ini merupakan norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi bahkan sebelum adanya konstitusi lainnya.
Pancasila sebagai staats fundamental norm harus diletakkan sebagai dasar asas dalam mendirikan negara sehingga sifatnya memang tidak bisa diubah. Bahkan hukum di Indonesia tidak membenarkan adanya perubahan Pancasila.
Hal ini karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau hukum dasar di Indonesia. Dengan kata lain, mengubah Pancasila sama saja dengan mengubah dasar atau asas negara.
Itulah jawaban mengapa nilai dasar Pancasila tidak dapat diubah. Jika dasar fundamental dari negara tersebut diubah, sudah pasti dengan sendirinya negara yang telah diproklamasikan hasil perjuangan para pahlawan akan berubah dan tidak ada lagi dasar atau fundamental berdirinya sebuah negara.
ADVERTISEMENT
(Anne)