Alasan Mengapa Sila Pertama Pancasila Rumusan Piagam Jakarta Berubah

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pancasila merupakan ideologi bangsa yang penerapannya harus tetap ditegakkan sampai kapanpun. Adapun isi sila Pancasila juga tercantum dalam Rumusan Piagam Jakarta. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sila pertama Pancasila Rumusan Piagam Jakarta mulai tanggal 18 Agustus 1945 berubah?
Pertanyaan tersebut memang sering kali ditanyakan oleh orang-orang yang sedang belajar atau membaca sejarah tentang Rumusan Piagam Jakarta. Seperti yang diketahui bahwa mulanya bunyi sila pertama Pancasila di Piagam Jakarta bukanlah seperti sekarang. Oleh karena itulah, banyak orang yang tertarik ingin tahu sejarah di balik perubahan tersebut.
Mengapa Sila Pertama Pancasila Rumusan Piagam Jakarta Mulai Tanggal 18 Agustus 1945 Berubah?
Mengutip dari buku Pancasila Satu-Satunya Ideologi Bangsa Indonesia dan Amanat Pembukaan UUD 1945 Satu-Satunya Landasan Konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia, Junias Marvel Lumban Tobing (2021:76), alasan mengapa sila pertama Pancasila Rumusan Piagam Jakarta mulai tanggal 18 Agustus 1945 berubah adalah karena demi kepentingan bangsa Indonesia yang mempunyai beragam suku dan agama.
Jadi, pada 17 Agustus 1945, Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia ke seluruh dunia. Akan tetapi, di hari itu juga terjadi permasalahan. Walau sudah disetujui pada sidang BPUPKI kedua, tetapi isi Piagam Jakarta kembali memicu konflik.
Bagian yang dipermasalahkan adalah bunyi sila pertama, yakni “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Bunyi sila tersebut membuat rakyat Kristen di wilayah Indonesia Timur menolak bergabung dengan Republik Indonesia jika syariat Islam masuk ke dalam UUD.
Menanggapi hal tersebut, Moh. Hatta mengumpulkan wakil golongan Islam untuk membicarakan persoalan ini. Hingga akhirnya disepakati bahwa frasa “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Tujuannya sudah pasti demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia itu sendiri. Jadi, pada sidang PPKI di tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta kembali membacakan beberapa perubahan, sebagaimana yang sudah disepakati sebelumnya.
Setelah terjadi perubahan isi, Piagam Jakarta diubah namanya menjadi Pembukaan UUD 1945 dan diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Baca Juga: Tokoh yang Keberatan dengan Rumusan Sila Pertama Pancasila
Itulah ulasan mengenai alasan mengapa sila pertama Pancasila Rumusan Piagam Jakarta mulai tanggal 18 Agustus 1945 berubah. (Anne)
