Konten dari Pengguna

Alasan Mengapa VOC Dikatakan sebagai Negara dalam Negara

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Mengapa VOC Dikatakan sebagai Negara dalam Negara, Jelaskan! (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengapa VOC Dikatakan sebagai Negara dalam Negara, Jelaskan! (Sumber: Pixabay)

Mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara jelaskan! Pada abad ke-XVII dan XVIII Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda, tetapi perusahaan dagang bernama Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC.

VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1603. Adapun markas VOC terletak di Batavia yang kini bernama Jakarta.

Mengapa VOC Dikatakan sebagai Negara dalam Negara, Jelaskan!

Ilustrasi Mengapa VOC Dikatakan sebagai Negara dalam Negara, Jelaskan! (Sumber: Pixabay)

Kongsi Perdagangan Hindia-Timur atau VOC didirikan pada tanggal 20 Maret 1602. Dikutip dari buku Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Idik Saeful Bahri (2021: 169), kongsi ini merupakan persekutuan dagang asal Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia.

Sebutan Hindia Timur diberikan sebagai persekutuan dagang untuk kawasan Hindia Barat. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia sekaligus merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham. Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah badan dagang saja, tetapi lebih istimewa.

Keistimewaan ini didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri yang istimewa. Misalnya, VOC boleh memiliki tentara dan boleh bernegosiasi dengan negara-negara lain. Hal ini yang menjelaskan bahwa VOC adalah negara dalam negara.

Pada tahun 1610, pengurus VOC di Belanda memberikan wewenang kepada Gubernur Jenderal Pieter Both untuk membuat peraturan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasai. Peraturan yang dibuat gubernur jenderal tersebut kemudian berlaku berdampingan dengan peraturan yang dibuat sendiri oleh direksi VOC di Belanda.

Kekuasaan VOC kemudian diambil alih oleh pemerintahan Belanda pada tanggal 1 Januari 1800. Sejak saat itu, sebagian kepulauan di Nusantara mengalami penjajahan pemerintah Belanda dengan menjalankan peraturan-peraturan pemerintahan dan hukum yang berpedoman pada aturan di negeri Belanda.

Baca juga: Penyebab Akhir Abad ke-18 VOC Dibubarkan dan Mengalami Kebangkrutan

Demikian penjelasan dari pertanyaan terkait mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara jelaskan! Jawabannya adalah karena VOC memiliki keistimewaan untuk memiliki tentara dan juga bernegosiasi dengan negara lain. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan! (CHL)