Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Alasan Perlindungan dan Penegakan Hukum Mutlak Dilakukan di Negara Demokrasi
27 Oktober 2023 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Negara demokasi selalu berkaitan dengan isu HAM. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya manusia dalam rangka menjamin hak asasinya karena demokrasi merupakan sistem politik yang memberi penghargaan atas hak dasar manusia.
Mengapa Perlindungan dan Penegakan Hukum Mutlak Harus Dilakukan dalam Sebuah Negara Demokrasi?
Dikutip dari buku Buku Elektronik PPKN Kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018, Kemendikbud (2018), dalam pelajaran PPKN materi Hak Asasi Manusia terdapat soal mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi .
Banyak siswa yang mencari tahu jawaban soal tersebut. Sebelum menjawab soal perlu mengetahui apa itu hukum. Hukum merupakan segala peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi tegas terhadap pelanggarnya.
ADVERTISEMENT
Perlindungan dan penegakan hukum harus mutlak dilakukan dalam sebuah negara demokrasi karena setiap negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya dari berbagai macam rasa dan perilaku tidak adil, tidak nyaman dan penyimpangan hukum lainnya.
Terdapat 3 urgensi penting dalam perlindungan dan penegakan hukum mutlak dilakukan di negara demokrasi, yaitu sebagai berikut.
1. Mewujudkan Perdamaian dan Keadilan
Negara juga mempunyai kekuasaan untuk mendorong seluruh warga negaranya dalam melaksanakan semua ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Hukum yang dibuat tentu memiliki makna untuk menjaga negara dari hal yang tidak diinginkan sehingga terwujudnya perdamaian.
Oleh sebab itu penegakan hukum perlu dilakukan di masyarakat untuk menegakkan keadilan. Pasalnya, hukum tercipta untuk mewujudkan keadilan dan keselarasan dalam masyarakat.
2. Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam kehidupannya. Supremasi hukum dapat tegak bila perlindungan serta penegakan hukum itu dilakukan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia perlindungan dan penegakan hukum terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum ini terdapat pada pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)”.
Baca Juga: Mengenal Pengertian dan Ciri-Ciri HAM
Demikian uraian kunci jawaban PPKN dengan soal mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi. Adanya hukum ini memberikan jaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan. (Umi)