Alasan Perlindungan Hukum Tidak Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Berjalan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara karena dijamin oleh undang-undang. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.
Perlindungan hukum dan penegakan hukum berjalan berdampingan. Pada saat penegakan tidak berjalan dengan baik maka kemungkinan besar perlindungan hukum juga tidak berjalan baik.
Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan? Ini Alasannya
Dikutip dari buku Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen karya Rosmawati, (2017) perlindungan hukum juga berarti adanya jaminan kepastian, keseimbangan, dan keadilan dalam penerapan hukum di masyarakat.
Penegakan hukum adalah proses untuk mewujudkan perlindungan hukum tersebut dengan cara menegakkan norma-norma hukum yang berlaku secara nyata, efektif, dan konsisten. Penegakan hukum melibatkan berbagai lembaga, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan komisi pemberantasan korupsi.
Perlindungan hukum dan penegakan hukum memiliki hubungan yang erat dan saling mempengaruhi. Sehingga ada beberapa alasan mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan. Beberapa alasannya adalah sebagai berikut:
Penegakan hukum yang tidak dilaksanakan dengan baik akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum adalah kondisi di mana aturan-aturan hukum tidak jelas, tidak konsisten, atau tidak ditaati oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.
Ketidakpastian hukum akan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, seperti hilangnya kepercayaan, kesulitan dalam bertransaksi, konflik sosial, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Penegakan hukum yang tidak dilaksanakan dengan baik akan menimbulkan ketimpangan hukum. Ketimpangan hukum adalah kondisi di mana penerapan hukum tidak adil, tidak proporsional, atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Ketimpangan hukum akan mengakibatkan diskriminasi, marginalisasi, atau eksploitasi terhadap kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.
Penegakan hukum yang tidak dilaksanakan dengan baik akan menimbulkan ketidakberdayaan hukum. Ketidakberdayaan hukum adalah kondisi di mana masyarakat tidak memiliki akses, kesempatan, atau kemampuan untuk mendapatkan perlindungan atau penyelesaian masalah secara hukum.
Ketidakberdayaan hukum akan mengakibatkan ketergantungan, ketakutan, atau kesewenang-wenangan terhadap aparat penegak hukum.
Baca juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara
Itulah beberapa alasan mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan. Keduanya harus saling mendukung dan melengkapi untuk menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. (WWN)
