Konten dari Pengguna

Alasan Utama UUD Mempunyai Kedudukan yang Tinggi di Indonesia dan Sejarahnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Maret 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UUD mempunyai kedudukan yang tinggi di Indonesia karena tercantum ideologi Pancasila. (Foto: Mufid Majnun | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UUD mempunyai kedudukan yang tinggi di Indonesia karena tercantum ideologi Pancasila. (Foto: Mufid Majnun | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
UUD mempunyai kedudukan yang tinggi di Indonesia karena beberapa hal, salah satunya adalah adanya ideologi Pancasila. UUD atau Undang-Undang Dasar merupakan dasar negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adanya Undang-Undang Dasar menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan peraturan negara. Selain itu, Undang-Undang Dasar juga merupakan landasan hukum yang dapat mengatur setiap aktivitas masyarakat di Indonesia.
Lantas apa yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar? Bagaimana sejarah pembentukannya? Simak pembahasannya dalam artikel di bawah ini.

UUD Mempunyai Kedudukan yang Tinggi di Indonesia karena Apa?

Ilustrasi UUD mempunyai kedudukan yang tinggi di Indonesia karena tercantum ideologi Pancasila. (Foto: Mufid Majnun | Unsplash.com)
Kamu pasti sudah sering mendengar UUD. terlebih lagi UUD sudah menjadi materi PKN sejak bangku Sekolah Dasar.
Mengutip buku dengan judul Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945 karya Tutik (2010), Saleh mengungkapkan bahwa UUD adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam suatu negara, yang menjadi dasar segala peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Lalu mengapa UUD mempunyai kedudukan yang tinggi di Indonesia? Alasannya adalah karena dalam UUD 1945 terdapat ideologi Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Selain itu, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai acuan landasan hukum di Tanah Air.

Sejarah Pembentukan UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menurut sejarahnya sudah dirancang sebelum kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 29 Mei hingga 16 Juni 1945. UUD dirancang oleh Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan diwakili oleh Drs. Moh. Hatta.
Sementara itu, badan ini memiliki sembilan belas anggota yang berasal dari Jawa, Sumatera Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil. BPUPKI kemudian membuat tim khusus yang memiliki tugas utama untuk menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka.
ADVERTISEMENT
Konstitusi tersebut yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Lantas bagaimana latar belakang sejarah pembentukan UUD? Pembentukan UUD 1945 bermula saat janji Jepang memberikan kemerdekaan untuk Bangsa Indonesia.
Namun, ternyata hal tersebut hanyalah janji kosong. Jepang tetap menjajah Indonesia. Saat Jepang dipukul mundur dan menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu, rakyat Indonesia lebih leluasa.
Ketika Indonesia berhasil merdeka, dibutuhkan konstitusi sebagai dasar negara. Maka dari itu, UUD 1945 diresmikan menjadi konstitusi Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Nah, jadi alasan utama UUD mempunyai kedudukan yang tinggi di indonesia karena merupakan konstitusi dan terdapat ideologi Pancasila di dalamnya. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuanmu terkait sejarah Indonesia ya. (FAR)