Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Alasan yang Dapat Dijadikan Dasar Perceraian dalam Hukum
9 November 2022 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Alasan yang Dapat Dijadikan Dasar Perceraian
Apakah kalian tahu arti dari kata cerai? Mengutip buku dengan judul Aspek-Aspek Maqasid Asy-Syari’ah Dalam Penetapan Alasan-Alasan Perceraian Pada PP No 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam karya Muhadi (2019:51), pengertian perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri.
Menurut hukum , perceraian bisa dikatakan sah jika sudah ada putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Perceraian yang sah secara hukum harus melalui pengadilan. Jika tidak melalui pengadilan, maka dapat dikatakan bahwa perceraian tidak sah dalam mata hukum.
Meskipun demikian, seseorang yang ingin memohon atau menggugat cerai ke pengadilan cukup sulit untuk dilakukan. Jika ingin menggugat cerai, maka dibutuhkan alasan-alasan yang “cukup” di mata hukum. Alasan-alasan perceraian sudah di atur dalam Pasal 39 ayat 2 dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga pada pasal 19 pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian yang sah dalam hukum.
ADVERTISEMENT
Sebutkan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian ! Alasan-alasan tersebut sah dalam mata hukum. Semoga artikel di atas dapat menambah informasi seputar perceraian. (FAR)