Konten dari Pengguna

Alat Negara yang Bertugas Menanggulangi Ancaman Non Militer

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Maret 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Alat Negara yang Bertugas Menanggulangi Ancaman Non Militer. Foto: dok. Fred Moon (Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alat Negara yang Bertugas Menanggulangi Ancaman Non Militer. Foto: dok. Fred Moon (Unsplash)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Alat negara yang bertugas menanggulangi ancaman non militer dilakukan oleh polisi. Untuk mengetahui lebih jauh tugas polisi dalam menjaga keamanan, mari kita simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Alat Negara yang Bertugas Menanggulangi Ancaman Non Militer

Keamanan dan ketentraman yang tercipta dalam kehidupan kita merupakan salah satu wujud nyata berjalannya tugas alat negara yang ada. Di Indonesia, alat negara yang bertugas menanggulangi ancaman non militer dilakukan oleh polisi. Hal ini sesuai dengan kewajiban dan tugas polisi yaitu menjaga ketertiban, keamanan, dan juga penegakkan hukum di Indonesia.
Lebih lengkap, pemaparan mengenai peran polisi dipaparkan dalam buku berjudul Langkah Sukses Tes Masuk TNI & POLRI yang disusun oleh Ratih Putri Pratiwi, S.Psi (2017:8). Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lahir seiring dengan kemerdekaan negara RI, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945.
Ilustrasi Alat Negara yang Bertugas Menanggulangi Ancaman Non Militer. Foto: dok. Ethan Wilkinson (Unsplash)
Setelah sempat bergabung dengan TNI menjadi satu kesatuan ABRI, pada tahun 2000 Polri kembali berdiri sendiri dan menyelenggarakan pendidikannya sendiri. Meski begitu, Polri tetap dengan visi misi untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat dengan menegakkan hukum di Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tugas polisi secara umum bahkan dicantumkan dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. Memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ilustrasi Alat Negara yang Bertugas Menanggulangi Ancaman Non Militer. Foto: dok. Ethan Wilkinson (Unsplash)
Adanya polisi sebagai alat negara yang bertugas menanggulangi ancaman non militer membuat setiap personel polisi wajib turut serta menjaga stabilitas negara dan ikut andil dalam menciptakan negara yang aman, damai, dan tentram dalam negara. Sedangkan untuk mengantisipasi dan menanggulangi ancaman yang bersifat militer baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri merupakan tugas TNI.
Penjelasan tentang alat negara yang bertugas menanggulangi ancaman non militer dapat Anda jadikan sebagai wawasan tambahan yang bermanfaat bagi Anda, khususnya dalam mengenal alat-alat keamanan negara. (DAP)
ADVERTISEMENT