Analisis Hubungan antara DPR dengan MPR sebagai Sesama Lembaga di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
6 Desember 2022 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://unsplash.com/@kylejglenn - menganalisis hubungan antara dpr dengan mpr
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@kylejglenn - menganalisis hubungan antara dpr dengan mpr
ADVERTISEMENT
Sebagai sebuah negara kesatuan, Indonesia memiliki beberapa lembaga negara yang saling terkait antar lembaga negara satu dengan lainnya. Hubungan antarlembaga ini diharapkan merupakan suatu bentuk pengingat atau pengawas jika ternyata suatu saat ada peraturan atau undang-undang yang melenceng dari ketentuan negara. Sekarang, kita akan coba menganalisis hubungan antara DPR dan MPR sebagai sesama lembaga negara di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku The Constitutional Law of Indonesia: A Comprehensive Overview, Jimly Asshiddiqie, 2009, yang dimaksud dengan lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization". Lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dengan tujuan untuk membangun negara tersebut.

Menganalisis Hubungan Antara DPR dengan MPR

Sumber: Unsplash.com
Jika kita mencoba untuk menganalisis hubungan antara DPR dengan MPR, sebaiknya kita ingat-ingat dulu apa yang dimaksud dengan kedua lembaga negara tersebut.
Secara umum, begini penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Hubungan kerja antara DPR dan MPR tentunya akan terus saling berkesinambungan. Lembaga-lembaga negara ini secara otomatis dan sistematis membentuk suatu hubungan kenegaraan yang memiliki tujuan utama untuk mengatur jalannya sistem pemerintahan di Indonesia.
Dalam hal formasi, MPR terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan. Lantaran semua anggota DPR adalah anggota MPR, bisa dibilang bahwa DPR merupakan bagian utama dari MPR. Sebagai bagian utama dari MPR, secara otomatis DPR memiliki kewajiban untuk menilai dan mengawasi jalannya roda pemerintahan sehari-hari.
Selain itu, DPR juga memiliki tugas untuk terus mengawasi Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Jika ternyata, suatu saat Presiden dianggap dan dinilai telah melakukan suatu pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, DPR bisa langsung melakukan pengusulan untuk memberhentikan Presiden kepada MPR.
ADVERTISEMENT
Sebelum MPR memutuskan pemberhentian tersebut, usulan yang sudah diajukan oleh DPR harus sudah dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan pengadilan yang melibatkan MK (Mahkamah Konstitusional).
Demikian ulasan singkat yang menganalisis hubungan antara DPR dengan MPR sebagai sesama lembaga di Indonesia.(DNR)