Antonim dari Kata Manfaat beserta Penjelasannya dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Antonim dari kata manfaat merupakan hal yang harus dihindari. Pasalnya, jika manfaat mempunyai makna positif berupa guna atau faedah, antonim faedah justru mempunyai makna negatif.
Antonim dari kata manfaat adalah rugi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan kata rugi sebagai tidak mendapat faedah (manfaat); tidak beroleh sesuatu yang berguna. Adapun agama Islam mengenal istilah mudharat sebagai antonim dari kata manfaat.
Mudharat, Antonim dari Kata Manfaat dalam Islam
Dikutip dari buku Menolak Kemudharatan yang ditulis oleh Dr. H. Ahmad Syahrus Sikti, S.H.I., M.H. (2020: 28 - 29), mudharat berasal dari kata Adharru yang artinya sesuatu yang dibenci atau sesuatu yang menyakiti. Pada hukum Islam, kata mudharat diartikan sebagai suatu keadaan yang sangat merusak, sangat memaksa, sangat mendesak, dan sangat berbahaya apabila tidak dipenuhi.
Secara terminologi, Sikti. (2020: 27) menjelaskan bahwa kemudharatan merupakan sebuah perasaan jiwa yang sakit atau suatu perasaan yang tidak nyaman yang tertera di dalam hati seseorang akibat melakukan suatu perbuatan. Penggunaan istilah mudharat dalam Islam biasanya dipakai dalam persoalan harta dan jiwa seseorang.
Mudharat terbagi dalam dua bagian, yaitu darar khas dan darar ‘am. Darar khas merupakan kemudharatan yang bersifat khusus, sedangkan darar ‘am adalah kemudharatan yang bersifat umum.
Baca juga: Antonim Kata Kreatif dalam Tesaurus Bahasa Indonesia
Kemudharatan sendiri sebenarnya, tidak ada di dalam ajaran syariat Islam. Bahkan, perbuatan merusak, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain adalah perbuatan yang diharamkan dan tidak ada toleransi dalam Islam. Hal ini semata-mata hanya untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia sebagai hak dasar di dalam syariat Islam.
Upaya untuk menolak mudharat bisa dilakukan sebelum dan sesudah terjadinya kemudharatan. Apabila mudharat belum terjadi, maka dapat dicegah dengan cara menutup segala perbuatan yang akan menimbulkan kemudharatan. Adapun jika kemudharatan sudah terjadi, maka dapat dilakukan penindakan agar kemudharatan jangan sampai terulang kembali.
Demikian penjelasan mengenai antonim dari kata manfaat, yakni rugi atau mudharat, beserta penjelasannya menurut agama Islam. Semoga bermanfaat. (AA)
