Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Boleh Kurban Sapi Betina? Ini Penjelasannya Menurut Syariat Islam
24 Juni 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Perayaan tersebut ditandai dengan menyembelih hewan kurban. Biasanya, masyarakat akan berkurban kambing, domba, atau sapi. Lantas, apa boleh kurban sapi betina?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut memang kerap muncul di benak umat muslim di Indonesia. Khususnya bagi mereka yang baru pertama kali menunaikan ibadah kurban di tahun ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat muslim untuk mengetahui ketentuan berkurban.
Apa Boleh Kurban Sapi Betina?
Mengutip dari buku Kitab Fikih Sehari-Hari, A.R. Shohibul Ulum (2022:266), boleh atau sah-sah saja berkurban atau melakukan akikah dengan kambing atau sapi betina. Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina.
Apalagi dalam Al-qur'an tidak disebutkan secara eksplisit terkait dengan keutamaan hewan kurban jantan atau betina. Namun, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu Syarh al-Muhadzzab pernah menjelaskan terkait hal tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa boleh menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina untuk akikah dengan ketentuan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya, “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Kemudian untuk berkurban, juga tidak ada permasalahan terkait jenis kelamin dari hewan ternak yang akan dikurbankan. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
ADVERTISEMENT
Artinya, “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.”
Itulah penjelasan singkat terkait ketentuan jenis kelamin hewan kurban yang diperbolehkan menurut syariat Islam . (Anne)