Apa Hukum Menguliti Hewan sebelum Nafasnya Habis dan Aliran Darahnya Berhenti?

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam menekankan pentingnya kasih sayang dalam setiap aspek kehidupan, termasuk kepada hewan kurban. Hukum menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti adalah bentuk perhatian terhadap nilai etika dalam penyembelihan.
Tindakan penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang baik agar tidak menyakiti hewan secara berlebihan. Rasulullah SAW menganjurkan penyembelihan yang penuh belas kasih dan memperhatikan kenyamanan hewan.
Menguliti hewan sebelum kematian sempurna dapat menimbulkan penderitaan yang bertentangan dengan prinsip ihsan. Melalui Esensi Kurban dalam Islam, Hafidz Muftisany (2021:2) menjelaskan kurban identik dengan kesyukuran.
Hukum Menguliti Hewan Sebelum Nafasnya Habis dan Aliran Darahnya Berhenti adalah Tidak Sesuai Syar’i
Ulama sepakat bahwa tindakan tersebut hukumnya makruh karena memperparah rasa sakit hewan kurban. Hukum menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti adalah tidak sesuai dengan adab syar’i.
Hadis Nabi SAW melarang penyiksaan terhadap hewan, bahkan dalam proses penyembelihan sekalipun. Abu Hurairah meriwayatkan larangan Rasulullah untuk terburu-buru melepaskan nyawa hewan sembelihan.
Kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menegaskan bahwa penyembelihan yang baik tidak boleh disertai tindakan yang menyakitkan. Menguliti hewan sebelum ruhnya benar-benar hilang dianggap bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW.
Sementara dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, dianjurkan menunggu hingga hewan mati sempurna sebelum memulai pengulitan. Tujuannya adalah memastikan hewan tidak lagi mengalami rasa sakit saat proses pemisahan kulit dilakukan.
Beberapa ulama bahkan mengharamkan pengulitan dini jika kematian terjadi karena rasa sakit, bukan penyembelihan. Jika hewan mati karena disiksa saat dikuliti, maka dagingnya termasuk bangkai dan menjadi haram dikonsumsi.
Riwayat dari masa Khalifah Umar ra juga memperkuat pandangan ini, dengan melarang terburu-buru dalam pengulitan. Umar memerintahkan agar penyembelihan dilakukan dengan sempurna dan ruh hewan benar-benar pergi.
Meskipun sebagian ulama hanya memakruhkannya, ada juga yang mengharamkan jika menyebabkan hewan mati karena disiksa. Maka, demi kehati-hatian dan penghormatan terhadap makna kurban, sebaiknya tunggu hingga hewan benar-benar mati.
Baca juga: Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat, Benarkah?
Hukum menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti adalah tindakan yang dilarang dalam Islam. Tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai rahmat dan ihsan yang diajarkan Rasulullah SAW. (HAN)
