Konten dari Pengguna

Apa Itu Afirmasi PPDB? Ini Pengertian dan Syaratnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 6 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi publikasi SMKN 1 Cibadak. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi publikasi SMKN 1 Cibadak. Foto: Unsplash

Apa itu afirmasi PPDB? Jalur afirmasi adalah salah satu jalur pendaftaran sekolah yang bisa diikuti oleh siswa yang kurang mampu. Untuk bisa mengikuti jalur ini, ada berbagai syarat yang harus diikuti oleh siswa supaya lolos seleksi.

Adapun kuota yang disediakan yakni sebanyak 15% dari daya tampung sekolah. Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh siswa adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pengertian Afirmasi PPDB

Ilustrasi sekolah. Foto: Unsplash

Mengutip buku Melihat Lebih dalam Program Pengganti Ujian Nasional Pusat, Data dan Analisa Tempo (2020), penyelenggaraan jalur afirmasi adalah suatu bentuk komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan yang lebih berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah daerah bertugas untuk menentukan jumlah siswa yang diterima melalui jalur pendaftaran ini berdasarkan persentase siswa yang menerima program bantuan program keluarga miskin. Jalur afirmasi terdiri dari dua jenis, yaitu:

1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

  • Anak asuh panti

  • Anak penyandang disabilitas

  • Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam menangani Covid-19

2. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

  • CPDB yang terdaftar dalam DTKS

  • Anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta

  • Anak dari pengemudi Trans Jakarta

  • Anak dari pengemudi yang mengemudikan bus kecil

Syarat Jalur Afirmasi PPDB

Ilustrasi kelas di dalam sekolah. Foto: Unsplash

Berikut adalah beberapa syarat jalur afirmasi PPDB yang perlu dipenuhi oleh CPDB:

  1. CPDB mendaftar melalui jalur afirmasi berdasarkan domisili dalam zona dan luar zona yang berbatasan.

  2. CPDB bisa memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

  3. CPDB memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

  4. Jika tidak memiliki salah satu dari kartu yang disyaratkan tersebut, maka bisa diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan/Desa.

  5. CPDB menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti program penanganan keluarga tidak mampu.

  6. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya ditujukan untuk CPDB yang menyandang disabilitas berkategori disabilitas ringan dan mmemiliki hasil asesmen awal dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel CPDB.

  7. Penentuan penerimaan CPDB memprioritaskan jarak tempat tinggal siswa yang terdekat dengan sekolah.

  8. Jika kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi akan dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau jalur prestasi hasil lomba.

  9. Jika kuota pada tahap pertama belum terpenuhi, maka sisa kuota tersebut dimasukkan pada kuota jalur zonasi.

Beda antara Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi

Ilustrasi siswa belajar di sekolah. Foto: Pexels

Selain jalur afirmasi, ada beberapa jalur penerimaan siswa lain dalam sistem PPDB, yaitu jalur zonasi dan prestasi. Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut adalah perbedaan antara jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB bagi semua calon siswa yang masuk dalam wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan oleh pemerintah. Zonasi merujuk pada daerah atau wilayah tempat tinggal calon siswa.

Adapun kuota sekolah dan persyaratan untuk mendaftar melalui jalur zonasi, yaitu:

  • Kuota minimal jalur zonasi adalah 50 persen dari total daya tampung sekolah.

  • Calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi perlu melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sebagai bukti tempat tinggal dekat dengan sekolah.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon siswa yang masuk kategori kurang mampu secara ekonomi. Jalur ini bertujuan untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas bisa mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

Adapun kuota sekolah dan persyaratan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi, yaitu:

  • Kuota minimal jalur afirmasi adalah 15 persen dari total daya tampung sekolah.

  • Calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi perlu melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti status ekonomi.

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik. Prestasi tersebut bisa berupa penghargaan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Adapun kuota sejolah dan persyaratan untuk mendaftar melalui jalur prestasi, yaitu:

  • Tidak ada kuota khusus untuk jalur prestasi. Calon siswa dapat diterima di sekolah yang dipilih apabila masih tersedia sisa kuota setelah siswa dari jalur zonasi dan afirmasi diterima. Adapun kuota maksimal jalur prestasi adalah 30 persen dari total daya tampung sekolah.

  • Calon siswa perlu melampirkan bukti rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jalur zonasi, afirmasi, dan ekonomi memiliki tujuan penyelenggaraan, kuota masuk, dan persyaratan yang berbeda-beda. Untuk itu, calon siswa bisa memilih jalur pendaftaran PPDB sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Pengertian Persiapan Kelas Industri PPDB sebagai Jalur Seleksi Khusus

Keunggulan dan Kekurangan Jalur Afirmasi

Ilustrasi area sekolah. Foto: Pexels

Untuk mengatasi ketidaksetaraan pendidikan, pemerintah membuat jalur afirmasi dalam sistem penerimaan siswa baru. Jalur ini memberikan keuntungan bagi anak-anak kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Adapun beberapa keunggulan dan kekurangan jalur afirmasi yang harus diketahui calon siswa, antara lain:

Keunggulan Jalur Afirmasi

  • Anak-anak kurang mampu memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dari sekolah negeri. Ini membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan akses pendidikan yang lebih adil.

  • Selain anak-anak kurang mampu, jalur afirmasi juga memprioritaskan anak-anak dari kelompok-kelompok khusus, seperti disabilitas, anak panti asuhan, dan keluarga buruh.

  • Dengan memberikan kesempatan pendidikan kepada anak-anak kurang mampu, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Sumber daya manusia yang berkualitas dapat berkontribusi pada pembangunan bangsa.

  • Jalur afirmasi mengurangi beban finansial bagi keluarga kurang mampu. Anak-anak dapat mengakses pendidikan tanpa harus khawatir dengan biaya sekolah yang tinggi.

Kekurangan Jalur Afirmasi

  • Kuota yang terbatas, di mana pemerintah hanya menetapkan kuota sebesar 15 persen dari total daya tampung sekolah, sehingga tidak semua anak yang memenuhi syarat dapat diterima melalui jalur ini.

  • Terkadang kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi sepenuhnya. Hal ini bisa terjadi karena sebagian anak tidak mengetahui informasi adanya jalur ini atau masuk melalui jalur lain.

  • Persyaratan usia, di mana sebagian anak tidak diterima melalui jalur afirmasi karena tidak memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan. Hal ini bisa menjadi kendala bagi anak-anak kurang mampu yang ingin sekolah, tetapi usianya di bawah batas yang ditetapkan.

Demikian penjelasan mengenai pengertian hingga keunggulan dan kekurangan jalur afirmasi PPDB. Semoga informasi di atas dapat dijadikan panduan bagi siswa agar bisa melakukan pendaftaran sekolah dengan lancar.

Baca Juga: Cara Cek DTKS Siswa untuk Daftar Melalui Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2023

(DLA & SFR)