Apa Itu Cerai Talak? Ini Penjelasan Lengkapnya untuk Pasangan Suami Istri

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perceraian merupakan salah satu tindakan yang tidak diinginkan, namun di tengah masyarakat tindakan ini sering dilakukan karena berbagai alasan. Ada beberapa jenis cerai dalam hukum Islam, salah satunya adalah cerai talak. Pertanyaannya, apa itu cerai talak?
Sebelum menjawab apa itu cerai talak, harus mengenal dan paham lebih dulu mengenai cerai. Cerai bisa diartikan sebagai putusnya ikatan atau hubungan sebagai suami istri karena berbagai alasan.
Apa Itu Cerai Talak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dikutip dari buku Hukum Perceraian karya Muhammad Syaifuddin (2013), dijelaskan bahwa perceraian menurut Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 adalah putusnya perkawinan.
Adapun yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jadi, perceraian adalah putusnya ikatan lahir dan batin antara suami dan istri yang pada akhirnya mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga atau rumah tangga antara suami dan istri tersebut.
Jika merujuk pada Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, memuat ketentuan imperatif bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha untuk memediasi dan mendamaikan kedua belah pihak.
Membahas mengenai perceraian, ada istilah cerai talak dan cerai gugat. Pertanyaannya, apa itu cerai talak?
Cerai talak bisa diartikan sebagai perceraian yang diajukan permohonan cerainya oleh dan atas inisiatif suami kepada Pengadilan Agama yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak perceraian itu dinyatakan atau diikrarkan.
Sementara itu, cerai gugat bisa diartikan sebagai perceraian yang diajukan gugatan cerainya oleh dan atas inisiatif istri kepada Pengadilan Agama yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Perbedaan pertama terletak pada pihak yang berinisiatif mengajukan perceraian. Cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan secara sepihak oleh suami. Sebaliknya, cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan secara sepihak oleh istri.
Perbedaan ketiga adalah dasar hukum dan bentuk pengajuannya. Cerai talak diatur dalam Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bentuk pengajuannya adalah permohonan (bisa lisan atau tertulis) yang diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, disertai alasan, untuk kemudian diadakan sidang.
Ikrar suami di hadapan sidang inilah yang menjadi bentuk talak. Sementara itu, cerai gugat diatur dalam Pasal 132 KHI. Bentuk pengajuannya adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya, kecuali dalam kondisi tertentu seperti istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Baca juga: 2 Contoh Surat Gugatan Cerai Istri kepada Suami yang Tepat
Demikian adalah ulasan untuk menjawab pertanyaan apa itu cerai talak yang wajib dipahami oleh pasangan suami istri yang menginginkan perpisahan. (WWN)
