Konten dari Pengguna

Apa Itu Fraud dalam Bidang Keuangan? Ini Jawaban Lengkapnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 Juni 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apa Itu Fraud. Sumber: Unsplash/Melinda Gimpel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu Fraud. Sumber: Unsplash/Melinda Gimpel
ADVERTISEMENT
Setiap bidang kehidupan manusia mempunyai istilah masing-masing, termasuk bidang keuangan. Salah satu istilah yang kerap menjadi pembahasan di bidang tersebut adalah fraud. Apa itu fraud dalam bidang keuangan?
ADVERTISEMENT
Fraud merupakan kosakata bahasa Inggris yang dalam bahasa Indonesia berarti penipuan atau kecurangan. Selaras dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, fraud dalam bidang keuangan juga memiliki kaitan dengan penipuan.

Apa Itu Fraud dalam Bidang Keuangan?

Ilustrasi Apa Itu Fraud. Sumber: Unsplash/Ibrahim Rifath
Setiap bidang kehidupan manusia mempunyai istilah tersendiri yang menggambarkan kondisi tertentu. Hal itu terjadi juga pada bidang keuangan. Salah satu istilah yang kerap muncul dan menjadi pembahasan dalam bidang keuangan adalah fraud.
Apa itu fraud? Fraud merupakan kosakata dalam bahasa Inggris yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti penipuan atau kecurangan. Kenyataannya, fraud dalam bidang keuangan pun memang memiliki kaitan dengan tindakan penipuan.
Dikutip dari buku Kumpulan Kasus-Kasus Audit Perusahaan, Sihombing, dkk. (2023: 264), berikut adalah beberapa definisi mengenai penipuan.
ADVERTISEMENT
Jika melihat kumpulan definisi penipuan, jelas bahwa hal tersebut merupakan tindakan ilegal, bahkan kriminal. Oleh karena itu, wajar jika ada peraturan khusus untuk mencegah dan memberi efek jera terhadap tindakan penipuan.

Peraturan tentang Penipuan di Indonesia

Ilustrasi Apa Itu Fraud. Sumber: Unsplash/rupixen
Indonesia sebagai negara hukum tentu memiliki peraturan tentang penipuan. Dikutip dari buku Capital Market Top Secret, Serfiyani, dkk. (2021: 265), pihak yang melakukan penipuan atau pihak yang turut membantu penipuan sama-sama terancam sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan penipuan perdagangan dapat dikenakan pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 15 miliar rupiah. Penetapan itu tentu tidak terjadi secara asal-asalan.
Penetapan konteks penipuan merujuk pada Pasal 378 KUHP. Mengutip dari buku yang sama, Serfiyani (2021: 265), penipuan sesuai Pasal 378 KUHP diartikan sebagai tindakan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara:
Setelah menyimak penjelasan di atas, lantas apa itu fraud dalam bidang keuangan? Fraud merupakan tindakan penipuan yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal dan/atau merugikan orang lain. (AA)
ADVERTISEMENT