Apa Itu KIR Mobil? Ini Definisi dan Syaratnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kendaraan bermotor seperti mobil kini banyak sekali jenisnya, mulai berbahan bakar bensin, solar, hingga listrik. Ketika membeli mobil atau membayar pajak ada yang namanya KIR mobil. Apa itu KIR mobil?
Mungkin sebagian masyarakat sudah tahu mengenai apa itu KIR. Seiring dengan meningkatnya kendaraan bermotor, terutama mobil, kebutuhan akan keamanan dan kenyamanan di jalan sangatlah penting. Oleh karena itu, pemerintah membuat bentuk pengawasan melalui uji KIR.
Mengenal Apa Itu KIR Mobil, Wajib Tahu!
Apa itu KIR mobil? Dikutip dari laman dishub.bangkalankab.go.id, KIR, yang berasal dari kata Belanda KEUR, adalah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kendaraan bermotor layak digunakan secara teknis di jalan raya, terutama bagi kendaraan pengangkut penumpang maupun barang.
Kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji KIR adalah kendaraan dengan plat nomor kuning. Namun, dalam praktiknya, fungsi tersebut lebih difokuskan pada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Pelaksanaan uji kelayakan kendaraan menjadi hal yang sangat krusial. Oleh karena itu, pemilik maupun perusahaan penyedia jasa angkutan yang tidak melaksanakan uji KIR dapat dikenakan berbagai sanksi. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa teguran, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional sebagai konsekuensi terberat.
Selain menjamin keselamatan kendaraan saat digunakan di jalan, uji KIR juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Proses ini membantu menekan emisi karbon sehingga dapat mengurangi tingkat polusi udara.
Syarat Melakukan Uji KIR
Secara umum, kendaraan yang diwajibkan mendaftar uji KIR adalah yang berfungsi sebagai angkutan penumpang. Contohnya antara lain taksi, mobil rental, kendaraan berpenumpang seperti mobil ojek online, mobil maupun truk pengangkut barang, bus, semua jenis truk, serta mobil pick-up.
Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran uji KIR meliputi:
Kendaraan dalam kondisi layak sebagaimana telah ditentuka
Kelengkapan dokumen, seperti BPKB dan STNK.
Memiliki Izin Trayek untuk kendaraan umum.
Bukti pembayaran biaya pengujian.
Sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun serta rekayasa kendaraan.
Kendaraan dibawa langsung ke unit pelaksana pengujian.
Baca Juga: Perhitungan Denda Pajak Mobil yang Menunggak Selama 3 - 12 Bulan
Jadi, dapat disimpulkan apa itu KIR mobil, yaitu suatu proses pengujian pada kendaraan yang menandakan bahwa layak untuk digunakan di jalan. (Umi)
