Apa itu Kopdes Merah Putih? Ini Pengertian dan Tujuannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu kopdes merah putih? Kopdes atau Koperasi Desa Merah Putih digagas pemerintah sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi di pedesaan dan meningkatkan ketahanan pangan.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini diperkuat dengan landasan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi No. 1/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Apa itu Kopdes Merah Putih Sebagai Suatu Lembaga Ekonomi
Pada tanggal 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Apa itu kopdes merah putih?
Mengutip website resmi Koperasi Desa Merah Putih (https://merahputih.kop.id/), pengertian dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Kopdes dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dengan prinsi gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama.
Sedangkan tujuan dibentuknya Kopdes, antara lain:
Memperkuat perekonomian desa
Menciptakan lapangan pekerjaan
Meningkatkan nilai tukar petani
Menekan inflasi
Dan meningkatkan inklusi keuangan
Saat ini, Kopdes Merah Putih berjumlah 81.500 di desa/kelurahan seluruh nusantara.
Bagi desa/kelurahan yang ingin membentuk Kopdes Merah Putih, berikut ini cara mendaftar koperasi.
Kunjungi situs https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
Pilih skema pendaftaran: membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi aktif, atau merevitalisasi koperasi tidak aktif.
Lengkapi data koperasi seperti nama, lokasi, jenis usaha, berita acara rapat, informasi notaris, dan dokumen pendukung sesuai skema.
Setujui pernyataan bahwa data yang diisi benar dan seluruh anggota berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.
Klik tombol “Daftar Sekarang.”
Sistem akan mengirimkan notifikasi jika pendaftaran berhasil.
Untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat harus berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dengan Kopdes di wilayahnya, dengan bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dibayarkan sekali saat mendaftar dan tidak bisa ditarik kembali, sedangkan simpanan wajib disetor secara rutin dan tidak dapat dicairkan selama masih menjadi anggota.
Baca Juga: Syarat Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya
Apa itu kopdes merah putih? Lembaga ekonomi yang dibentuk di desa atau kelurahan untuk memperkuat perekonomian desa.(IJS)
