Konten dari Pengguna

Syarat Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat pembentukan koperasi merah putih - Sumber: pixabay.com/stux
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pembentukan koperasi merah putih - Sumber: pixabay.com/stux

Syarat pembentukan koperasi Merah Putih menjadi topik penting yang perlu dipahami oleh pihak yang tertarik untuk mendirikannya. Untuk membentuk koperasi ini, terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan begitu, diharapkan operasional koperasi dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya.

Syarat Pembentukan Koperasi Merah Putih yang Harus Dipenuhi

Ilustras =i syarat pembentukan koperasi merah putih - Sumber: pixabay.com/emaji

Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di Indonesia, beranggotakan masyarakat setempat. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi.

Program ini diumumkan oleh Presiden Prabowo pada 3 Maret 2025 sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan. Syarat pembentukan Koperasi Merah Putih adalah:

1. Pendirian Koperasi Baru

  1. Musyawarah Desa. Dilaksanakan untuk menyepakati pendirian koperasi, menghitung kebutuhan modal awal, dan merancang unit usaha berdasarkan potensi desa.

  2. Rapat Anggota. Menyusun dan menyetujui Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

  3. Penyerahan Dokumen NPAK. Dokumen dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) diserahkan ke Dinas Koperasi setempat.

  4. Pengesahan Badan Hukum. Pengajuan legalitas koperasi dilakukan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh status badan hukum.

  5. Pendataan Koperasi Eksisting (jika ada). Apabila di desa sudah ada koperasi, maka perlu dilakukan pendataan dan proses integrasi dengan skema Koperasi Merah Putih.

2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada

  1. Penambahan Anggota. Menambah jumlah anggota untuk memperkuat struktur keanggotaan.

  2. Penambahan Modal. Meningkatkan modal untuk memperluas cakupan dan kapasitas usaha.

  3. Revitalisasi Usaha. Membuka unit usaha baru atau memperkuat usaha yang telah berjalan sesuai potensi lokal.

3. Revitalisasi Koperasi yang Tidak Aktif

  1. Penguatan Kelembagaan. Meliputi pembaruan AD/ART, peningkatan kualitas pengurus, serta optimalisasi fungsi pengawasan internal.

  2. Penguatan Keuangan. Menyediakan tambahan sumber pendanaan untuk memperbaiki kondisi keuangan koperasi.

  3. Peningkatan Kinerja Usaha. Didorong dengan inovasi usaha, peningkatan pelayanan, dan peningkatan kepuasan anggota koperasi.

4. Persyaratan Tambahan

  1. Jumlah Anggota Minimum. Koperasi Primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama.

  2. Penamaan Koperasi. Nama koperasi wajib diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, serta nama desa/kelurahan.

  3. Struktur Pengurus. Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal terdiri dari 5 orang, yakni: Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara.

  4. Sumber Pendanaan. Pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, maupun pinjaman lembaga keuangan seperti bank.

Tata Cara dan Proses Pendaftaran

Ilustrasi syarat pembentukan koperasi merah putih - Sumber: pixabay.com/kschneider2991

Mengutip dari situs merahputih.kop.id, langkah pertama cara daftar Koperasi Merah Putih adalah dengan memilih skemanya. Terdapat tiga skema yaitu koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka https://merahputih.kop.id/

  2. Klik Daftar Sekarang

  3. Pilih skema

  4. Untuk skema revitalisasi, pilih metode revitalisasi, yaitu Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif atau Penggabungan Koperasi

  5. Isi data wilayah dan nama koperasi

  6. Unggah berita acara musyawarah desa dan rapat anggota

  7. Isi jenis usaha, pendaftaran nama domain, notaris akta koperasi

  8. Isi data kuasa penghadap notaris, email, nomor HP, dan buat kata sandi

  9. Centang pernyataan dan klik Daftar Sekarang

Berdasarkan buku EKONOMI PANCASILA DALAM MENGHADAPI ERA INDUSTRIALISASI, Dr. Jiuhardi, S.E., M.M., (2022), tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama melalui kegiatan yang dikelola secara demokratis dan transparan. Ini juga yang menjadi landasan pembentukan koperasi merah putih.

Baca Juga: Apa itu Koperasi Merah Putih? Cari Tahu Jawabannya di Sini

Lantaran fungsinya yang sangat penting bagi perekonomian masyarakat, setiap desa atau kelurahan disarankan untuk memiliki koperasi Merah Putih. Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya pastikan sudah memenuhi semua syarat pembentukan Koperasi Merah Putih. (DNR)