Apa Itu Opsen PKB? Ini Penjelasannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu Opsen PKB? Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Objek Opsen PKB adalah kepemilikan kendaraan bermotor.
Opsen PKB diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Terdapat perhitungan Opsen PKB yang perlu diketahui pemilik kendaraan.
Apa Itu Opsen PKB? Ini Pengertian dan Cara Menghitungnya
Apa itu Opsen PKB? Menurut buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah oleh Damas Dwi Anggoro, Indriani, dan R. An Andri Hikmat (2023: 199-200), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen PKB adalah satu-satunya opsen yang menerapkan konsep earmarking tax. Hasil penerimaan Opsen PKB sebagai bagian kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.
Wajib pajak Opsen PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Perhitungan Opsen Pajak adalah sebagai berikut:
= Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= 66% x PKB Terutang
Besaran tarif opsen tersebut akan ditetapkan berdasarkan peraturan yang ditetapkan masing-masing daerah. Contoh perhitungan Opsen PKB adalah sebagai berikut:
Sebuah kendaraan bermotor diregistrasi atas nama Wajib Pajak A. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Wajib Pajak A. Wajib Pajak A tinggal di Provinsi S Kabupaten X.
Tarif PKB kepemilikan pertama dalam perda pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi S adalah sebesar 1% dan tarif opsen dalam perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 66%. Maka, dalam SKPD PKB yang diterbitkan oleh Pemda Provinsi S, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
1. PKB Terutang = 1% x Rp300.000.000
= Rp3.000.000
2. Opsen PKB Terutang = 66% x Rp3.000.000
= Rp1.980.000
Total PKB dan Opsen PKB Terutang = Rp4.980.000. Ditagihkan bersamaan dengan pemungutan saat pendaftaran (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor. Setelah itu, setiap tahun Wajib Pajak A membayar PKB dan Opsen PKB sesuai dengan tarif dalam perda dan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan setiap tahun.
Baca juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Jawabannya
Demikian penjelasan apa itu Opsen PKB beserta cara menghitungnya. Semoga dapat menambah pemahaman mengenai Opsen PKB bagi pemilik kendaraan bermotor. (IND)
