Apa Itu PBB P2? Ini Penjelasan dan Kanal Pembayaran untuk Wilayah Jakarta

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui apa Itu PBB P2. Padahal, PBB P2 adalah salah satu pajak yang ada di tanah air.
PBB P2 wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang memiliki atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan. Oleh karena itu, penjelasan mengenai PBB P2 perlu dipahami oleh masyarakat.
Ketahui Apa Itu PBB P2
Apa Itu PBB P2? Dikutip dari situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
PBB P2 merupakan pajak daerah. Oleh karena itu, jenis pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Ada beberapa jenis bangunan yang tidak termasuk ke dalam objek nonPBB P2 menurut UU. Adapun di antaranya sebagai berikut.
Kantor pemerintahan
Bumi atau bangunan untuk melayani kepentingan umum
Bumi atau bangunan untuk makam, peninggalan purbakala, atau sejenisnya
Bumi yang merupakan hutan lindung, suaka alam, taman nasona, daan sebagainya
Bumi atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat
Bumi atau bangunan untuk jalur kereta api dan sejenisnya
Bumi atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu
Bumi atau bangunan yang dipungut pajak Bumi dan bagunan oleh pemerintah
Kanal Pembayaran PBB P2 untuk Wilayah Jakarta
Agar mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk membayar pajak, pemerintah memberikan kemudahan dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran. Masih dikutip dalam sumber yang sama, berikut kanal pembayaran PBB P2 untuk wilayah Jakarta.
1. Via Teller
Bank DKI
Bank BJB
Bank BRI
Bank BNI
Bank Mandiri
Bank BTN
Bank KB Bukopin
Bank MNC
Bank OCBC NISP
Indomaret
AlfaMart
Pos Indonesia
DAN-DAN
2. Via ATM
Bank DKI
Bank BJB
Bank BRI
Bank BNI
Bank BCA
Bank Mandiri
Bank BTN
Bank KB Bukopin
Bank MNC
Bank Danamon
MayBank
Bank Cimb Niaga
Bank Mega
3. Via M-Banking
Bank BJB
Bank BRI (BRIMO)
Bank BNI (BNI Mobile Banking)
Bank Mega (M Smile)
Bank Danamon (D-Bank Pro)
Bank BSI (BSI Mobile)
Bank Mandiri (Livin by Mandiri)
Bank OCBC NISP (ONe Mobile)
Bank BCA (blu BCA Digital)
Bank CIMB Niaga (OCTO Mobile)
Bank DKI (JakOne mobile)
4. Via E-Banking
Bank DKI
Bank Mandiri
Bank BCA
Bank BNI
Bank Syariah Indonesia
Bank UOB
5. Via Modern Channel
Tokopedia
OVO
Traveloka
Bli-Bli
Go Tagihan
Shopee
BukaLapak
LinkAja
Dana
Sepulsa
Baca juga: Apa Wajib Pajak Berhak Menolak Proses Pemeriksaan yang Diajukan ke Pengadilan?
Jadi, apa Itu PBB P2? PBB P2 merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (FAR)
