Konten dari Pengguna

Apa Itu PBB P2? Ini Penjelasan dan Kanal Pembayaran untuk Wilayah Jakarta

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Itu PBB P2. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu PBB P2. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska

Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui apa Itu PBB P2. Padahal, PBB P2 adalah salah satu pajak yang ada di tanah air.

PBB P2 wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang memiliki atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan. Oleh karena itu, penjelasan mengenai PBB P2 perlu dipahami oleh masyarakat.

Ketahui Apa Itu PBB P2

Ilustrasi Apa Itu PBB P2. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska

Apa Itu PBB P2? Dikutip dari situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

PBB P2 merupakan pajak daerah. Oleh karena itu, jenis pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Ada beberapa jenis bangunan yang tidak termasuk ke dalam objek nonPBB P2 menurut UU. Adapun di antaranya sebagai berikut.

  • Kantor pemerintahan

  • Bumi atau bangunan untuk melayani kepentingan umum

  • Bumi atau bangunan untuk makam, peninggalan purbakala, atau sejenisnya

  • Bumi yang merupakan hutan lindung, suaka alam, taman nasona, daan sebagainya

  • Bumi atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat

  • Bumi atau bangunan untuk jalur kereta api dan sejenisnya

  • Bumi atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu

  • Bumi atau bangunan yang dipungut pajak Bumi dan bagunan oleh pemerintah

Kanal Pembayaran PBB P2 untuk Wilayah Jakarta

Ilustrasi Apa Itu PBB P2. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska

Agar mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk membayar pajak, pemerintah memberikan kemudahan dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran. Masih dikutip dalam sumber yang sama, berikut kanal pembayaran PBB P2 untuk wilayah Jakarta.

1. Via Teller

  • Bank DKI

  • Bank BJB

  • Bank BRI

  • Bank BNI

  • Bank Mandiri

  • Bank BTN

  • Bank KB Bukopin

  • Bank MNC

  • Bank OCBC NISP

  • Indomaret

  • AlfaMart

  • Pos Indonesia

  • DAN-DAN

2. Via ATM

  • Bank DKI

  • Bank BJB

  • Bank BRI

  • Bank BNI

  • Bank BCA

  • Bank Mandiri

  • Bank BTN

  • Bank KB Bukopin

  • Bank MNC

  • Bank Danamon

  • MayBank

  • Bank Cimb Niaga

  • Bank Mega

3. Via M-Banking

  • Bank BJB

  • Bank BRI (BRIMO)

  • Bank BNI (BNI Mobile Banking)

  • Bank Mega (M Smile)

  • Bank Danamon (D-Bank Pro)

  • Bank BSI (BSI Mobile)

  • Bank Mandiri (Livin by Mandiri)

  • Bank OCBC NISP (ONe Mobile)

  • Bank BCA (blu BCA Digital)

  • Bank CIMB Niaga (OCTO Mobile)

  • Bank DKI (JakOne mobile)

4. Via E-Banking

  • Bank DKI

  • Bank Mandiri

  • Bank BCA

  • Bank BNI

  • Bank Syariah Indonesia

  • Bank UOB

5. Via Modern Channel

  • Tokopedia

  • OVO

  • Traveloka

  • Bli-Bli

  • Go Tagihan

  • Shopee

  • BukaLapak

  • LinkAja

  • Dana

  • Sepulsa

Baca juga: Apa Wajib Pajak Berhak Menolak Proses Pemeriksaan yang Diajukan ke Pengadilan?

Jadi, apa Itu PBB P2? PBB P2 merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (FAR)