Apa Wajib Pajak Berhak Menolak Proses Pemeriksaan yang Diajukan ke Pengadilan?

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
23 Desember 2022 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
apakah wajib pajak berhak menolak proses pemeriksaan yang diajukan ke pengadilan
zoom-in-whitePerbesar
apakah wajib pajak berhak menolak proses pemeriksaan yang diajukan ke pengadilan
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan pajak merupakan salah satu kegiatan yang sudah lumrah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Mengutip dari buku Pengantar Perpajakan, Safri Nurmantu, 2005, tujuan diadakannya pemeriksaan pajak adalah untuk meningkatkan atau menguji kepatuhan Wajib Pajak. Lantas, apakah wajib pajak berhak menolak proses pemeriksaan yang diajukan ke pengadilan?
ADVERTISEMENT

Apakah Wajib Pajak Berhak Menolak Proses Pemeriksaan?

Mungkin banyak para wajib pajak di luar sana yang bertanya-tanya, apakah wajib pajak berhak menolak proses pemeriksaan yang diajukan ke pengadilan? Jawabannya adalah bisa, wajib pajak memiliki hak untuk itu, namun dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak bisa sembarangan menolak.
Umumnya, para wajib pajak menolak pemeriksaan pajak karena mereka merasa sudah memenuhi kewajibannya dengan benar, bisa juga karena mereka merasa beban administrasi dan proses pemeriksaan yang harus dijalankan cukuplah berat dan panjang.
Syarat penolakan pemeriksaan oleh wajib pajak dituangkan dalam Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 18/PMK.03/2021. Ketentuan penolakan pemeriksaannya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Intinya, wajib pajak berhak menolak asalkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut. Umumnya, proses pemeriksaan pajak akan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dan/atau pengiriman Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor/lapangan.
Jadi, itulah tadi penjelasan mengenai apakah wajib pajak berhak menolak proses pemeriksaan yang diajukan ke pengadilan atau tidak. Semoga bisa dipahami. (DNR)