Apa Wajib Pajak Berhak Menolak Proses Pemeriksaan yang Diajukan ke Pengadilan?
Konten dari Pengguna
23 Desember 2022 18:16
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemeriksaan pajak merupakan salah satu kegiatan yang sudah lumrah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Mengutip dari buku Pengantar Perpajakan, Safri Nurmantu, 2005, tujuan diadakannya pemeriksaan pajak adalah untuk meningkatkan atau menguji kepatuhan Wajib Pajak . Lantas, apakah wajib pajak berhak menolak proses pemeriksaan yang diajukan ke pengadilan?
Apakah Wajib Pajak Berhak Menolak Proses Pemeriksaan?
Mungkin banyak para wajib pajak di luar sana yang bertanya-tanya, apakah wajib pajak berhak menolak proses pemeriksaan yang diajukan ke pengadilan? Jawabannya adalah bisa, wajib pajak memiliki hak untuk itu, namun dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak bisa sembarangan menolak.
Umumnya, para wajib pajak menolak pemeriksaan pajak karena mereka merasa sudah memenuhi kewajibannya dengan benar, bisa juga karena mereka merasa beban administrasi dan proses pemeriksaan yang harus dijalankan cukuplah berat dan panjang.

Syarat penolakan pemeriksaan oleh wajib pajak dituangkan dalam Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 18/PMK.03/2021. Ketentuan penolakan pemeriksaannya adalah sebagai berikut.
- Jika Wajib Pajak menolak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak harus menandatangani Surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
- Kemudian, bila Wajib pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan penolakan pemeriksaan, tim pemeriksa akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
- Jika Wajib Pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan tidak berada di tempat, maka ada dua konsekuensi yang menanti: Pertama, Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya. Kedua, Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan, pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan.
- Jika pegawai atau anggota keluarga dari Wajib Pajak menolak membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa akan meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, untuk menandatangani Surat Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. Jika mereka menolak, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan.
Intinya, wajib pajak berhak menolak asalkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut. Umumnya, proses pemeriksaan pajak akan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dan/atau pengiriman Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor/lapangan.
Jadi, itulah tadi penjelasan mengenai apakah wajib pajak berhak menolak proses pemeriksaan yang diajukan ke pengadilan atau tidak. Semoga bisa dipahami. (DNR)