Konten dari Pengguna

Apa itu PERADI? Ini Sejarahnya yang Harus Diketahui

Berita Terkini
Penulis kumparan
6 Juli 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa itu PERADI. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Sora Shimazaki
zoom-in-whitePerbesar
Apa itu PERADI. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Sora Shimazaki
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembang advokat yang ada di Indonesia semakin lama semakin berkembang, terutama saat didirikannya PERADI. Lalu, yang menjadi pertanyaan orang-orang adalah apa itu PERADI dan bagaimana sejarahnya di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah organisasi yang menjadi wadah bagi para advokat di Indonesia. Pendirian PERADI adalah hasil dari kerja keras dan kolaborasi berbagai organisasi advokat yang ada di Indonesia.

Apa itu PERADI? Ini Sejarahnya

Apa itu PERADI. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Sora Shimazaki
Apa itu PERADI? Dibentuk untuk memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERADI memiliki peran penting dalam mengatur, mengawasi, dan meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia, dikutip dari situs peradi.or.id.
PERADI mulai diperkenalkan kepada publik pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan ini dihadiri oleh lebih dari 600 advokat se-Indonesia dan juga tokoh-tokoh penting seperti Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum.
Pembentukan PERADI diawali oleh tantangan yang dihadapi dalam Pasal 32 ayat (4) UU Advokat, yang mengharuskan pembentukan organisasi advokat paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
ADVERTISEMENT
Meski sempat diragukan, advokat Indonesia berhasil membentuk PERADI pada 21 Desember 2004, sekitar 20 bulan setelah UU Advokat diundangkan.
Sebelum terbentuknya PERADI, Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dibentuk pada 16 Juni 2003 oleh delapan organisasi advokat, yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI. KKAI bertugas menjalankan tugas dan wewenang sementara advokat.
KKAI melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat aktif di Indonesia, menghasilkan 15.489 advokat yang memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat ini menjadi anggota PERADI melalui keanggotaan di delapan organisasi profesional.
Selain itu, KKAI juga membentuk sistem penomoran keanggotaan nasional dan mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Langkah penting lainnya adalah pembentukan Komisi Organisasi untuk menentukan bentuk dan komposisi organisasi advokat.
ADVERTISEMENT
Setelah resmi dibentuk, PERADI telah menerapkan berbagai keputusan mendasar, seperti prosedur bagi advokat asing, pembentukan Dewan Kehormatan, dan Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang mengelola pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.
Itulah penjelasan sejarah dari apa itu PERADI. Dengan sejarah panjang dan proses pembentukan yang melibatkan banyak pihak, PERADI kini menjadi organisasi advokat yang berperan penting dalam menjaga standar profesionalisme advokat di Indonesia. (RIZ)