Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan KPK dalam Proses Penegakan Hukum
7 November 2023 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bedakan peran polisi , jaksa, hakim, dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia! Indonesia memiliki beberapa lembaga yang mengurus seluruh proses hukum seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsinya. Padahal lembaga tersebut sangat penting untuk keamanan dan keadilan di Indonesia.
Perbedaan Peran Polisi, Jaksa Hakim, dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia
Apa jawaban yang tepat untuk soal “Bedakan peran polisi, jaksa , hakim, dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia”? Keseluruhan lembaga tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
Berikut penjelasan perbedaannya yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia .
1. Polisi
Dikutip dari buku Polisi Sahabatku: Pintar Bersama Polisi, Tim Edulaw (2015), polisi adalah petugas negara yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan, juga melayani masyarakat. Polisi memiliki tugas untuk memelihara keamanan negara dan juga mengayomi masyarakat.
Jika dilihat dari penegakan hukum, polisi adalah garda terdepan sebelum hakim dan jaksa. Untuk menegakan hukum, polisi dapat melakukan penindakan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Setelah mengerjakan suatu kasus, maka hasilnya akan diberikan ke Kejaksaan Negeri. Hal itu agar kasus dapat dituntut di pengadilan.
2. Jaksa
Jaksa adalah lembaga atau instansi yang akan melaksanakan putusan pidana. Untuk hukum perdata dan tata usaha negara, kejaksaaan Indonesia dapat mewakili pemerintahan.
Sebagai pelaksana kewenangan, jaksa dapat juga menjadi penuntut umum. Selain itu, jaksa juga dapat melaksanakan putusan dari pengadilan.
3. Hakim
Hakim melaksanakan kekuasaan kehakimannya melalui badan peradilan. Hakim melaksanakan berbagai fungsi peradilan sesuai dengan batas kewenangan yang telah diatur dalam UU.
Tugas dan fungsi dari hakim sebagai berikut:
4. Advokat
Di Indonesia terdapat advokat. Advokat adalag penegak hukum yang sifatnya bebas dan mandiri. Advokat tersebut dijamin oleh hukum serta peraturan perundang-undangan. Hal itu telah diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU no. 18 tahun 2003.
ADVERTISEMENT
Advokat memiliki kewajiban untuk membela kepentingan rakyat tanpa membedakan latar belakang. Advokat berfungsi untuk menjaga objektivitas serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
5. KPK
KPK merupakan singkatan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan namanya, tugas utama KPK adalah melakukan pemberantasan tindakan korupsi di Indonesia.
Itu tadi adalah penjelasan dari soal “bedakan peran polisi, jaksa, hakim , dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!”. Semoga penjelasan tadi dapat menambah pengetahuan tentang lembaga atau instansi penegak hukum. (FAR)
Live Update
Debat perdana Pilgub Jakarta 2024 digelar hari ini, Minggu (6/10) pukul 19.30 WIB di JIEXpo Kemayoran. Tema kali ini terkait penguatan SDM hingga transformasi Jakarta jadi kota global. Debat akan dipandu Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki.
Updated 6 Oktober 2024, 18:15 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini