Konten dari Pengguna

Tugas Ketua KPK dalam Memimpin Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 Desember 2022 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugas Ketua KPK, sumber foto (Hunter Race) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas Ketua KPK, sumber foto (Hunter Race) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang didirikan pada tahun 2002. Sesuai dengan namanya, KPK memiliki tugas untuk memberantas kasus korupsi yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa tugas ketua KPK? Seperti yang diketahui,setiap lembaga pasti dipimpin oleh seorang ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam hal ini, KPK dipimpin oleh satu orang ketua dan empat wakilnya yang dipilih oleh DPR.
Pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi dalam memimpin jalannya KPK dan bekerja selama empat tahun secara kolektif. KPK dapat dipilih lagi hanya untuk sekali masa jabatan. Saat ini, ketua KPK adalah Firli Bahuri. Adapun tugas-tugas ketua KPK akan dijelaskan lebih lanjut di artikel ini.

Tugas Ketua KPK dalam Memimpin Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi Tugas Ketua KPK, sumber foto (Matthew) by unsplash.com
Mengutip buku KPK dan POLRI Bersatulah Memberantas Korupsi oleh Monang Siahaan (2015), KPK bekerja secara kolektif, independen, dan bebas dari pengaruh intervensi apapun dalam melanjalankan tugas maupun wewenangnya. Lembaga ini diatur dalam UU Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
KPK diberikan amanat oleh konstitusi untuk melakukan pemberantasan korupsi secara jujur dan profesional.
KPK berperan sebagai trigger mechanism atau pendorong (stimulus) agar pemberantasan korupsi dapat membuahkan hasil yang baik dan menimbulkan efek jera bagi lembaga-lembaga lainnya.

Tugas KPK

Berikut adalah tugas-tugas KPK dalam memberantas korupsi:
• Melakukan tindakan pencegahan agar tindak pidana korupsi tidak terjadi.
• Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.
• Melaksanakan pemantauan terhadap jalannya pemerintahan.
• Supervisi terhadap instansi yang memiliki wewenang dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.
• Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pada tindak pidana korupsi.
• Melakukan tindakan untuk melakukan penetapan putusan pengadilan yang sudah mendapat kekuatan hukum absolut.

Tugas Ketua KPK

Pada dasarnya, ketua KPK menjalankan tugas yang sama seperti anggota lainnya. Hanya saja, ketua KPK juga bertugas untuk memastikan bahwa para bawahannya melakukan tugas-tugas yang sudah dibebankan dengan baik dan benar.
ADVERTISEMENT
Apalagi, saat ini ada sistem rotasi tugas oleh pimpinan KPK. Dengan begitu, maka bidang yang digeluti oleh masing-masing pimpinan menjadi berganti.
Misalnya, Firli Bahuri yang menjabat sebagai ketua KPK saat ini memegang tugas untuk menghandel bidang pendidikan dan peran masyarakat. Sementara itu, Nawawi Pomolango yang sebelumnya menghandel bidang penindakan dan eksekusi, kini memegang bidang koordinasi dan supervisi.
Rotasi tugas ini dilakukan untuk penyegaran pembagian tugas, sehingga pekerjaan menjadi lebih efektif dan bertanggung jawab.
Tugas dan wewenang KPK dalam pemerintahan harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. KPK harus mampu berdiri sendiri dan tidak mudah goyah dalam menjalankan tugas-tugasnya. (DLA)