Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu PPLN? Ini Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya
5 Juli 2024 19:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu PPLN ? Pertanyaan tersebut banyak dicari masyarakat, terutama memasuki masa pemilu. Ketika mendekati pemilu, maka KPU akan membentuk panitia yang akan membantu jalannya pemilihan.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dibentuk adalah PPLN. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak tahu, PPLN itu merupakan singkatan apa.
Apa Itu PPLN?
Dalam sebuah pesta demokrasi dikenal beberapa istilah, salah satunya PPLN. Apa itu PPLN? Dikutip dari laman kpu.go.id, PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri ) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di luar negeri untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kota Administratif Jakarta Selatan serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PPLN berkedudukan di kantor Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia. PPLN dibentuk oleh KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara pemilu.
ADVERTISEMENT
Komposisi keanggotaan PPLN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Di mana:
Tugas dan Wewenang PPLN
PPLN memiliki tugas dan wewenangnya sendiri, tetapi tidak jauh berbeda dengan yang ada di Indonesia. Berikut adalah tugas dan wewenang PPLN.
1. Tugas PPLN
ADVERTISEMENT
2. Wewenang PPLN
Baca Juga: Pengertian Pemilu, Prinsip dan Fungsinya
Itulah penjelasan mengenai apa itu PPLN. PPLN adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan tugas pemilihan suara di luar negeri. (Umi)