Apa Itu PPLN? Ini Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu PPLN? Pertanyaan tersebut banyak dicari masyarakat, terutama memasuki masa pemilu. Ketika mendekati pemilu, maka KPU akan membentuk panitia yang akan membantu jalannya pemilihan.
Salah satu yang dibentuk adalah PPLN. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak tahu, PPLN itu merupakan singkatan apa.
Apa Itu PPLN?
Dalam sebuah pesta demokrasi dikenal beberapa istilah, salah satunya PPLN. Apa itu PPLN? Dikutip dari laman kpu.go.id, PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di luar negeri untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kota Administratif Jakarta Selatan serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PPLN berkedudukan di kantor Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia. PPLN dibentuk oleh KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara pemilu.
Komposisi keanggotaan PPLN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Di mana:
3 orang anggota PPLN untuk jumlah pemilih sampai dengan 1.000.
5 orang anggota PPLN untuk jumlah pemilih lebih dari 1.000 sampai 10.000.
7 orang anggota PPLN untuk jumlah pemilih lebih dari 10.000
Susunan keanggotaan PPLN terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua dipilih oleh anggota PPLN.
Tugas dan Wewenang PPLN
PPLN memiliki tugas dan wewenangnya sendiri, tetapi tidak jauh berbeda dengan yang ada di Indonesia. Berikut adalah tugas dan wewenang PPLN.
1. Tugas PPLN
Mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap.
Menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU.
Melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara di seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya.
Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada KPU.
Mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Wewenang PPLN
Membentuk KPPSLN.
Menetapkan daftar pemilih tetap.
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundag-undangan.
Melaksanakan wewenag lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pengertian Pemilu, Prinsip dan Fungsinya
Itulah penjelasan mengenai apa itu PPLN. PPLN adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan tugas pemilihan suara di luar negeri. (Umi)
