Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Pemilu, Prinsip dan Fungsinya
24 Oktober 2023 20:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Apa arti Pemilu? Pemilu ataupemilihan umum adalah sebuah momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara.
ADVERTISEMENT
Pemilu adalah saat warga negara berhak untuk memilih para pemimpin, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Pemilu mencerminkan esensi dari partisipasi warga negara dalam pembangunan masyarakat.
Pengertian Pemilu dan Prinsipnya
Pemilu di Indonesia sejak 1955 hingga saat ini mengalami banyak perkembangan. Mulai dari aspek kerangka hukum, penyelenggara, tahapan, kelembagaan, peserta, pengawasan, penyelesaian sengketa, dan manajemen pelaksanaannya. Lalu apa arti pemilu?
Pemilu adalah pondasi dari sistem demokrasi , dan melibatkan partisipasi aktif warga negara dalam menentukan arah politik, perwakilan, dan pengambilan keputusan dalam suatu negara.
Proses ini membuat warga negara suatu negara untuk secara langsung memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan yang akan mewakili di berbagai tingkat pemerintahan.
Dengan pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pejabat pemerintahan yang mewakili nilai-nilai dan aspirasi, serta untuk mengawasi dan memengaruhi kebijakan-kebijakan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Ada prinsip-prinsip di dalam Pemilu. Berikut penjelasannya yang dikutip dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 tentang Pemilu.
1. Mandiri
Pemilu harus diselenggarakan secara independen untuk menjaga netralitas dan integritas.
2. Proporsional
Pemilu harus mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat secara adil.
3. Jujur
Pemilu harus bebas dari kecurangan, penipuan, atau manipulasi hasil pemilihan.
4. Terbuka
Pemilu harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan, memberikan akses informasi kepada semua pihak terkait.
5. Profesional
Penyelenggara pemilu harus bertindak secara profesional dan mematuhi standar kerja yang ditetapkan.
6. Adil
Pemilu harus dilaksanakan tanpa diskriminasi, memastikan kesempatan yang sama bagi semua peserta.
7. Akuntabel
Penyelenggara harus bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan dan keputusan.
8. Berkepastian Hukum
Pemilu harus berdasarkan hukum yang berlaku, dengan ketentuan yang jelas
9. Tertib
Pemilu harus dilaksanakan dengan ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung.
ADVERTISEMENT
10. Efektif
Penyelenggaraan pemilu harus mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
11. Efisien
Penyelenggaraan harus dilakukan secara efisien, memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.
Fungsi Pemilu
Ada beberapa fungsi dari pemilu itu sendiri yang perlu diketahui agar hal tersebut dapat berjalan dengan baik dan aman. Inilah fungsi-fungsi pemilu.
1. Melaksanakan Kedaulatan Rakyat
Pemilu membuat warga negara secara langsung memilih wakil-wakil di pemerintahan.
2. Membentuk Pemerintahan yang Berlegitimasi
Hasil pemilu memberikan legitimasi kepada pemerintahan yang terpilih secara demokratis.
3. Menentukan Perwakilan Rakyat
Pemilu membuat warga negara memilih wakil-wakil di lembaga legislatif.
4. Menguatkan Demokrasi
Pemilu memberikan kesempatan bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan menentukan kebijakan negara.
5. Mendorong Partisipasi Politik
Pemilu meningkatkan kesadaran politik dan memberikan kesempatan bagi warga negara untuk terlibat dalam proses politik.
6. Memfasilitasi Pergantian Kekuasaan yang Damai
Pemilu menyediakan jalur terorganisir untuk mengubah pemerintahan tanpa konflik atau kekerasan.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan lengkap tentang apa arti pemilu, prinsip dan fungsi-fungsinya yang harus diketahui. Dengan memahami dan mematuhi hal tersebut, Pemilu dapat berjalan dengan baik. (RIZ)