Apa Itu PT Non PKP, Pengertian dan Perbedaannya dengan PKP

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam dunia bisnis dan perpajakan di Indonesia yang terus berubah, pemahaman tentang kewajiban pajak menjadi hal yang penting. Salah satu isu yang sering dibahas adalah perbedaan antara perusahaan atau PT Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP. Lalu, apa itu PT non PKP?
Istilah ini bukan sekadar sebutan administratif, tetapi merupakan status yang memiliki dampak signifikan terhadap operasional, keuangan perusahaan. Memahami perbedaannya tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga penting dalam pengambilan keputusan strategis.
Apa Itu PT Non PKP? Ini Pengertiannya
Apa Itu PT non PKP? Berdasarkan buku Hotel dalam Aspek Perpajakan oleh I Nyoman Putra Yasa, S.E., M.Si., BKP. CFTAX (2024:77), perusahaan atau PT non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), sehingga kepadanya tidak diberikan kewajiban-kewajiban untuk memungut dan melaporkan pajak.
Menurut peraturan perpajakan, perusahaan berstatus non PKP tidak memiliki kewajiban untuk memungut atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan ini tetap berlaku walaupun kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan non PKP terkait dengan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).
Perusahaan non PKP tetap mempunyai sejumlah kewajiban terkait perpajakan. Hal ini disebabkan pemerintah tetap berharap perusahaan dengan status ini berkontribusi pada pajak nasional.
Perusahaan diklasifikasikan sebagai non PKP karena pendapatannya kurang dari Rp4.800.000.000 per tahun. Akibatnya, perusahaan akan dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.
PPh Final ini harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan pada saat menerima pendapatan. Tujuannya untuk menyederhanakan proses perpajakan, serta mengurangi beban administrasi pajak perusahaan non PKP.
Perbedaan Perusahaan Non PKP dan PKP
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan PKP adalah entitas yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak dan telah dikukuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, perusahaan non PKP adalah perusahaan yang belum mendapat pengakuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perusahaan ini tidak dikukuhkan karena omzetnya kurang dari Rp4.800.000.000 per tahun.
Oleh karena itu, perusahaan non PKP tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPN, PPnBM, dan mengeluarkan faktur pajak. Meskipun begitu, tetap diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Baca juga: Syarat Pengukuhan PKP dan Cara Daftarnya
Setelah membaca ulasan tentang apa itu PT non PKP, maka dapat mengetahui pengertian dan perbedaannya dengan PKP. Semoga dapat menambah wawasan. (Adm)
