Konten dari Pengguna

Apa Itu TKA? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut Undang-Undang

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Juli 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa Itu TKA. Foto: dok. Unsplash/Unseen Studio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa Itu TKA. Foto: dok. Unsplash/Unseen Studio
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa itu TKA? Pertanyaan ini banyak dibahas dalam persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Istilah TKA ini merupakan singkatan yang merujuk pada tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Definisi dari TKA ini dituangkan dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan. Selain menjelaskan definisi, terdapat pula peraturan lainnya yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia.

Penjelasan Apa Itu TKA menurut Undang-Undang yang Berlaku

Ilustrasi apa Itu TKA. Foto: dok. Unsplash/Scott Graham
Dalam dunia ketenagakerjaan, dikenal istilah dan singkatan yang penting untuk diketahui, salah satunya adalah TKA. Apa itu TKA? Istilah TKA ini merupakan singkatan dari kepanjangan Tenaga Kerja Asing. Definisi TKA ini dibahas dalam undang-undang.
Mengutip dari dalam buku berjudul Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H. , ‎Dr. Sobandi, S.H., M.H. (2020: 52), dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa yang dimaksud pekerja asing atau tenaga kerja asing yang juga disebut dengan TKA adalah warga negara asing pemegang visa bekerja di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menjelaskan bahwa tenaga kerja asing, yaitu warga negara asing dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Penggunaan TKA merupakan hal yang tidak dapat dihindari di tengah era globalisasi dan pasar bebas atau pasar masyarakat ekonomi ASEAN atau yang dikenal dengan MEA. Namun, adanya TKA ini perlu diatur sedemikian rupa untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri.
Kemudian pada 26 Maret 2018, presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diterbitkan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, disebutkan penggunaan tenaga kerja asing atau TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dalam waktu tertentu. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu TKA menurut undang-undang. Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan. (DAP)