Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu TM dan Simbol Lain dalam Merek Dagang? Ini Penjelasannya
17 Agustus 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi sebuah bisnis, sangat penting untuk mendaftarkan merek dagang ke HAKI. Biasanya, setelah mendaftarkan secara legal, terdapat sejumlah simbol yang ada dalam branding bisnis tersebut. Contohnya seperti TM, C, dan lainnya. Lantas, apa itu TM dan simbol lainnya dalam merek dagang?
ADVERTISEMENT
Tentu mayoritas masyarakat awam masih asing dengan penggunaan simbol-simbol tersebut dalam sebuah merek bisnis. Padahal setiap simbol memiliki arti yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tak ada salahnya untuk mengetahui arti dari simbol-simbol tersebut.
Apa Itu TM dan Simbol Lainnya dalam Merek Dagang?
Mengutip dari buku Pengantar Hukum Perspektif Amerika Serikat, Joanne Banker Hames dan Yvonne Ekern (2023:306), merek dagang mencakup kata, frase, simbol atau desain yang mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa dari satu pihak dengan pihak lain.
Adapun penjelasan tentang apa itu TM dan simbol lainnya dalam merek dagang adalah sebagai berikut.
1. TM atau Trademark
Trademark atau merek dagang merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk logo, kata, gambar, nama, angka, susunan warna, hingga huruf, dalam bentuk dua atau tiga dimensi.
ADVERTISEMENT
Tujuannya adalah sebagai pembeda antara barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum. Artinya, simbol merek dagang ini akan digunakan untuk merek dagang yang belum terdaftar. Jadi, sebaiknya pebisnis segera melakukan pendaftaran merek.
Sebab, simbol tersebut tidak berfungsi sebagai perlindungan hukum. Jadi, hanya merek yang sudah terdaftar saja yang bisa dilindungi hukum.
2. C atau Copyright
Copyright atau hak cipta adalah hak eksklusif yang didapatkan secara otomatis oleh pencipta produk yang sudah dihasilkan secara legal dan dilindungi undang-undang yang berlaku.
Akan tetapi, perlu dipahami bahwa copyright ini lebih mengarah pada orang atau pihak yang berhak untuk menggandakan ciptaan dari pencipta aslinya. Apabila seseorang menemukan produk atau barang dengan simbol tersebut, artinya itu adalah produk original.
ADVERTISEMENT
3. R atau Registered
Simbol ini biasa digunakan oleh pebisnis yang sudah mendaftarkan mereknya. Maka dari itu, simbol ini memiliki kekuatan hukum yang paling kuat karena sudah terdaftar resmi pada DJKI. Simbol ini dapat digunakan non komersial atau komersial.
4. SM atau Service Mark
Service Mark merupakan simbol yang digunakan untuk merek dagang yang belum atau tidak terdaftar dalam bentuk jasa. Contohnya seperti jasa perbankan dan lainnya.
Tujuan penggunaan simbol ini adalah untuk memberi informasi apabila merek dagang tersebut memiliki hak common law yang sudah diakui tanpa menggunakan peraturan tertulis. Namun, bukan berarti merek ini sudah dijamin atau dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga: Cara Cek Merek Dagang yang Praktis
Semoga informasi tentang apa itu TM dan berbagai simbol lain dalam merek dagang di atas bisa bermanfaat, ya. (Anne)
ADVERTISEMENT