Apa Itu UMK dalam Dunia Kerja? Cek Fakta Lengkapnya di Sini

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu UMK dalam dunia kerja? Beberapa orang yang baru pertama kali atau baru ingin memasuki dunia kerja biasanya akan memiliki pertanyaan seperti itu. Kondisi tersebut wajar terjadi karena UMK memang pemahaman penting bagi pekerja dan calon pekerja.
UMK dalam bahasa Indonesia adalah upah minimum kabupaten/kota. Secara sederhana, UMK dapat memiliki makna sebagai gaji minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Setiap wilayah kota/kabupaten di Indonesia mempunyai UMK yang berbeda.
Apa Itu UMK dalam Dunia Kerja?
Apa itu UMK dalam dunia kerja? UMK merupakan akronim dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia, Suprihanto dan Lana (2021: 163), UMK adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
Setiap calon pekerja dan pekerja sudah sepatutnya untuk mengetahui UMK di wilayah tempatnya bekerja. Salah satu alasan penting mengetahui UMK adalah agar mengetahui standar gaji minimum yang menjadi haknya sebagai pekerja.
Peraturan tentang upah minimum di Indonesia bahkan sudah tertera dalam PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa ada empat jenis upah minimum, antara lain:
UMP (Upah Minimum Provinsi)
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi)
UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota)
Perbedaan Nilai UMK di Setiap Wilayah
Setiap wilayah Indonesia mempunyai nilai upah minimum yang berbeda. Hal itu dapat terjadi karena setiap daerah mempunyai standar kebutuhan hidup layak yang berbeda sehingga memengaruhi penetapan upah pekerja.
Mengutip dari buku yang sama, Suprihanto dan Lana (2021: 163), upah minimum tidak berlaku secara nasional, melainkan untuk wilayah tertentu yang meliputi provinsi dan kota/kabupaten.
Salah satu cara untuk mengetahui perbedaan nilai UMK di setiap wilayah adalah melihat UMK di sejumlah kabupaten atau kota Jawa Barat. Dikutip dari laman Portal Jabarprovgoid, jabarprov.go.id, berikut UMK di beberapa kabupaten dan kota Jawa Barat.
Kota Bekasi = Rp5.343.430
Kabupaten Karawang = Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi = Rp5.219.263
Kabupaten Purwakarta = Rp4.499.768
Kabupaten Subang = Rp3.294.485
Kota Depok = Rp4.878.612
Kota Bogor = Rp4.813.988
Kabupaten Bogor = Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi = Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur = Rp2.915.102
Baca juga: Singkatan dan Perbedaan UMK dan UMR dalam Dunia Usaha
Jadi, apa itu UMK dalam dunia kerja? UMK adalah upah minimum kabupaten/kota. Nilai UMK di setiap wilayah Indonesia dapat berbeda karena pengaruh dari perbedaan standar kebutuhan hidup layak terhadap penetapan upah pekerja. (AA)
