Konten dari Pengguna

Apa Makna dari Level Kualifikasi dalam KKNI? Ini Ulasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Apa Makna dari Level Kualifikasi dalam KKNI. Sumber: Unsplash/John
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Makna dari Level Kualifikasi dalam KKNI. Sumber: Unsplash/John

Apa makna dari level kualifikasi dalam KKNI? KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) adalah sistem yang dibuat sebagai acuan untuk menetapkan standar kompetensi di beberapa bidang.

Dengan adanya KKNI, setiap orang bisa diukur kemampuannya berdasarkan kriteria yang terstruktur dan jelas. Hal tersebut untuk memudahkan penyetaraan antara dunia pelatihan, pendidikan, dan dunia kerja.

Apa Makna dari Level Kualifikasi dalam KKNI? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Apa Makna dari Level Kualifikasi dalam KKNI. Sumber: Unsplash/Thomas Lefebvre

Apa makna dari level kualifikasi dalam KKNI? Level kualifikasi dalam KKNI ialah tingkatan capaian pembelajaran yang mengacu pada tingkat kompetensi seseorang, baik yang didapat melalui pendidikan formal, informal, nonformal, atau pengalaman kerja.

Berdasarkan laman resmi skkni.kemnaker.go.id, KKNI adalah perwujudan dari mutu serta jati diri bangsa Indonesia yang melibatkan sistem pelatihan kerja nasional, sistem pendidikan nasional, serta sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki bangsa Indonesia guna menghasilkan sumber daya manusia nasional yang produktif dan bermutu.

KKNI memiliki sebuah tujuan yakni untuk menyelaraskan sistem pendidikan, pelatihan, serta dunia kerja, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. KKNI dapat diaplikasikan dalam beberapa program pendidikan serta pelatihan, baik formal atau nonformal, termasuk di sekolah kejuruan, lembaga pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja.

Dengan adanya KKNI dapat memberikan manfaat baik dalam hal peningkatan kualitas pendidikan, mobilitas tenaga kerja, serta pelatihan, dan keselarasan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Penyetaraan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan dengan tingkat kualifikasi pada KKNI terbagi menjadi:

  • Alumni pendidikan dasar (SMP) setara dengan tingkat 1;

  • Alumni pendidikan menengah (SMA) paling tidak setara dengan tingkat 2;

  • Alumni Diploma 1 paling tidak setara dengan tingkat 3;

  • Alumni Diploma 2 paling tidak setara dengan tingkat 4;

  • Alumni Diploma 3 paling tidak setara dengan tingkat 5;

  • Alumni Diploma 4 atau Sarjana Terapan serta Sarjana paling tidak setara dengan tingkat 6;

  • Alumni Magister Terapan dan Magister paling tidak setara dengan tingkat 8;

  • Alumni Doktor Terapan dan Doktor setara dengan tingkat 9;

  • Alumni pendidikan profesi setara dengan tingkat 7 atau 8;

  • Alumni pendidikan spesialis setara dengan tingkat 8 atau 9.

Baca juga: Apa itu R3T, R3B, R4/L, dan R5? Ini Artinya dalam Seleksi PPPK

Itulah penjelasan dari apa makna dari level kualifikasi dalam KKNI. Diharapkan dengan adanya KKNI peningkatan kualitas pendidikan, mobilitas tenaga kerja, dan keselarasan antara dunia pendidikan dan dunia kerja bisa berjalan dengan lancar. (Adm)