Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Apa Pengertian Keadilan? Ini Penjelasannya
11 Juli 2022 17:36 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 12 Juni 2023 18:19 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa pengertian keadilan? Istilah keadilan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar adil. Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, atau tidak memihak.
ADVERTISEMENT
Kajian mengenai keadilan dimulai sejak masa Yunani Kuno. Pada masa tersebut, sudah ada gagasan umum mengenai keadilan secara kodrati dan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi, keadilan dikaitkan dengan hukum kodrat. Pencetus pemikiran ini ialah Aristoteles.
Apa Pengertian Keadilan?
Jadi, sebenarnya apa arti keadilan? Keadilan adalah setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya dan tidak diperlakukan dengan sewenang-wenang.
Keadilan juga bisa dilihat dari sudut pandang hukum yang artinya semua orang akan mendapatkan hak dan diperlakukan secara sama di hadapan hukum. Kenapa? Karena salah satu fungsi hukum adalah untuk melindungi hak masyarakat agar terciptanya keadilan.
Keadilan berarti sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil. Keadilan mengharuskan setiap orang mendapatkan haknya tanpa terkecuali. Tujuan dari adanya keadilan adalah agar bisa mencapai kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Apa Pengertian Keadilan Menurut Hukum?
Lantas, apa pengertian keadilan menurut hukum ? Keadilan adalah adanya jaminan atas anggota masyarakat untuk mendapatkan haknya dan diperlakukan secara sama di hadapan hukum.
Hukum berperan penting dalam melindungi serta menjaga hak-hak anggota masyarakat supaya tercipta keadilan di dalam masyarakat.
Norma hukum dapat berlaku secara adil bagi seluruh warga negara serta setiap orang wajib menaati hukum dan diperlakukan sama di hadapan hukum.
Keadilan Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
1. Pengertian Keadilan Menurut Aristoteles
Menurut Aristoteles, keadilan adalah tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
2. Pengertian Keadilan Menurut Frans Magnis Suseno
Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
3. Pengertian Keadilan Menurut Notonegoro
Menurut Notonegoro, keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pengertian Keadilan Menurut Thomas Hubbes
Menurut Thomas Hubbes, keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
5. Pengertian Keadilan Menurut Plato
Menurut Plato, keadilan adalah di luar kemampuan manusia biasa di mana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
Macam-Macam Keadilan dan Penjelasan
Dikutip dari Pengantar Ilmu Hukum oleh Umar Anwar, dkk., (2022: 155-158), ada beberapa macam keadilan yang harus terwujud di dalam kehidupan bersama, yaitu:
1. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)
Keadilan distributif adalah penggambaran hubungan keadilan antara negara dan warganya. Artinya adalah pihak negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan, kesejahteraan bantuan, subsidi, serta kesempatan hidup bersama berdasarkan asas hak dan kewajiban.
ADVERTISEMENT
2. Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa)
Keadilan komutatif adalah hubungan keadilan antarwarga secara timbal balik. Keadilan komutatif memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.
3. Keadilan Legal (Iustitia Legalis)
Apa pengertian keadilan legal? Keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang di mana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi perundang-undangan untuk kebaikan bersama.
Jadi, seluruh warga negara diwajibkan untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
4. Keadilan Vindikatif (Lustitia Vindicativa)
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau benda sebanding pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
Setiap warga berkewajiban untuk turut serta mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkan, maka ia telah bersikap adil.
5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creative)
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
ADVERTISEMENT
6. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva)
Keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
Keadilan protektif memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
Untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
7. Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah suatu kebajikan tingkah laku manusia di dalam hubungannya dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari masyarakat atau negara.
Pelaksanaan keadilan sosial tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, atau pada kebaikan-kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural.
ADVERTISEMENT
Keadilan sosial menyangkut kesejahteraan sosial yang kompleks dan berkaitan dengan berbagai aspek di dalam masyarakat.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa pengertian keadilan merupakan hal yang berlaku kepada seluruh warga negara terhadap negaranya tanpa memandang status sosial, ras, suku bangsa, bahasa, jenis kelamin, kedudukan politik, dan lain sebagainya.
(DNR & SFR)