Apa yang Dimaksud dengan Aspek Legal dalam Manajemen SDM? Inilah Penjelasannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan hal yang penting dalam suatu organisasi maupun perusahaan. Manajemen SDM sendiri memiliki aspek legal. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan aspek legal dalam manajemen SDM?
Terlebih, aspek ini dilindungi dalam undang-undang di Indonesia. Dengan begitu, aspek legaal menjadi pelindung sekaligus melaksanakan keadilan untuk seorang pekerja di suatu perusahaan.
Apa yang Dimaksud dengan Aspek Legal dalam Manajemen SDM
Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Juhaeti, dkk. (2024) manajemen SDM adalah suatu disiplin ilmu yang berfokus pada perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya manusia dalam suatu organisasi.
Selain itu, manajemen SDM dikatakan sebagai proses mendayagunakan manusia sebagai tenaga kerja secara manusiawi, agar potensi fisik dan psikis yang dimilikinya berfungsi maksimal bagi pencapaian tujuan organisasi (perusahaan).
Sedangkan jawaban dari pertanyaan apa yang dimaksud dengan aspek legal dalam manajemen SDM adalah penerapan hukum ketenagakerjaan dalam mengelola SDM di suatu organisasi.
Hukum ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk mencapai atau melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan sekaligus melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha.
UU Ketenagakerjaan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU ini mengatur berbagai aspek terkait hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, termasuk hak-hak pekerja, kewajiban pengusaha, dan ketentuan terkait perjanjian kerja, upah, jam kerja, cuti, dan pemutusan hubungan kerja.
Untuk poin-poin dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah:
Hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;
Hak atas upah, tunjangan, dan hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan;
Hak atas cuti tahunan setelah bekerja selama 12 bulan terus-menerus;
Hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Baca Juga: Arti Frontliner, Pekerjaan yang Berhubungan dengan Konsumen
Sekarang sudah tahu apa yang dimaksud dengan aspek legal dalam manajemen SDM bukan? Dengan adanya aspek tersebut menjadi sebuah perlindungan untuk para pekerja untuk mendapat hak dan kewajiban dari perusahaan dan negara.(MZM)
