Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Delapan Asnaf dalam Alquran? Inilah Penjelasannya
13 Januari 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Delapan asnaf adalah 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60. Untuk mengetahui penjelasan secara lengkapnya, berikut penjelasannya.
Apa yang Dimaksud dengan Delapan Asnaf dalam Alquran? Inilah Penjelasan Singkatnya
Asnaf merupakan orang-orang yang dianggap layak untuk mendapatkan zakat. Golongan asnaf penerima zakat merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60 yakni:
1. Fakir
Fakir atau al-Fuqara adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan.
2. Miskin
Orang-orang miskin atau al-Masakin adalah orang yang memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada fakir, akan tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi seperti hutang. Orang miskin adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha, atau penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasar.
3. Amil atau Pengelola Zakat
Amil merupakan orang atau lembaga yang ditunjuk untuk mengumpulkan, menyimpan, dan membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak dan mengerjakan pembukuannya.
Secara ringkasnya, bagian amil yang didapatkan dari zakat yakni:
ADVERTISEMENT
4. Mualaf
Muallaf adalah pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.
Artinya bagian zakat untuk mualaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.
5. Gharim
Gharim merupakan orang-orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik, seperti untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum, namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya
ADVERTISEMENT
6. Riqab
Riqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial ataupun orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berusaha mewujudkan kemaslahatan umum dan tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik dengan indikator: sejahtera, damai, dan bahagia.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal (membeli biaya tiket dan biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.
Itulah penjelasan dari delapan asnaf yang berhak mendapatkan zakat. Semoga dengan informasi di atas dapat menambah pengetahuan dan mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan zakat ketika Anda diminta menjadi amil zakat.(MZM)