Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan? Ini Sanksi yang Diterima

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaporan SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban yang dilakukan oleh wajib pajak secara rutin setiap tahunnya. Sayangnya, masih ada sebagian orang yang menghiraukan kewajiban ini. Namun, sebenarnya apa yang terjadi jika tidak lapor pajak SPT Tahunan?
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan peraturan bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan. Akan tetapi, masih banyak orang yang tahu terkait dengan peraturan ini. Akibatnya, mereka tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan waktunya.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT?
Mengutip dari laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Lantas, yang sering jadi pertanyaan adalah apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan? Jadi, keterlambatan atas pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sejumlah uang dalam mata uang rupiah.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan pajak turunannya. Adapun dalam kondisi normal, keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan prosedur sebagai berikut.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.
Untuk membayar denda tersebut, WP harus membuat kode billing di aplikasi e-Billing, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos maupun virtual account bank. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Sanksi hanya diberikan satu kali. Namun, harus membuat kode billing ulang karena ada masa kadaluarsanya.
Baca Juga: Sanksi Telat Lapor SPT bagi Para Wajib Pajak
Demikian informasi mengenai apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan sesuai jadwalnya. (Anne)
