Konten dari Pengguna

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan? Ini Sanksi yang Diterima

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 April 2025 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa yang terjadi jika tidak lapor spt. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa yang terjadi jika tidak lapor spt. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban yang dilakukan oleh wajib pajak secara rutin setiap tahunnya. Sayangnya, masih ada sebagian orang yang menghiraukan kewajiban ini. Namun, sebenarnya apa yang terjadi jika tidak lapor pajak SPT Tahunan?
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan peraturan bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan. Akan tetapi, masih banyak orang yang tahu terkait dengan peraturan ini. Akibatnya, mereka tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan waktunya.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT?

Ilustrasi apa yang terjadi jika tidak lapor spt. Sumber: pexels.com
Mengutip dari laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
ADVERTISEMENT
Lantas, yang sering jadi pertanyaan adalah apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan? Jadi, keterlambatan atas pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sejumlah uang dalam mata uang rupiah.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan pajak turunannya. Adapun dalam kondisi normal, keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan prosedur sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan sesuai jadwalnya. (Anne)