Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Sanksi Telat Lapor SPT bagi Para Wajib Pajak
1 April 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sanksi telat lapor SPT bisa menjadi beban yang tidak diinginkan bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Selain dikenakan sanksi denda, keterlambatan juga berdampak pada catatan kepatuhan pajak yang berpotensi menghambat akses layanan keuangan.
ADVERTISEMENT
Meskipun batas waktu pelaporan telah ditentukan dengan jelas, masih banyak orang yang menunda hingga akhirnya terkena sanksi. Itulah sebabnya, penting untuk memahami konsekuensi dari keterlambatan ini agar dapat menghindari masalah yang lebih besar.
Berbagai Jenis Sanksi Telat Lapor SPT
Sanksi telat lapor SPT pajak adalah hukuman administratif atau pidana yang diberikan kepada wajib pajak. Baik yang terlambat maupun tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, pelaporan pajak mengikuti sistem self-assessment, jadi wajib pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Jika terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan, akan dikenakan sanksi berupa denda, bunga, atau sanksi pidana tergantung pada pelanggarannya.
Sanksi telat lapor SPT dan lainnya yang perlu dipahami oleh para wajib pajak adalah:
ADVERTISEMENT
1. Denda Administratif
Berdasarkan keterangan di situs www.pajak.go.id, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pribadi dikenakan denda Rp100.000 per keterlambatan. Untuk wajib oajak dalam bentuk badan dikenakan denda lebih besar, yaitu Rp1.000.000.
2. Sanksi Akibat Laporan Tidak Benar atau Tidak Lengkap
Jika wajib pajak memberikan informasi yang tidak benar karena kealpaan, maka dikenakan denda 200% dari pajak kurang bayar.
3. Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT
Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT tanpa alasan yang sah, berdasarkan Pasal 38 UU KUP, dapat dikenakan kurungan 3 bulan - 1 tahun atau denda 1-2x jumlah pajak yang tidak dibayar.
4. Sanksi Akibat Kesalahan Perhitungan Pajak
Jika wajib pajak menyadari kesalahan perhitungan dan melakukan pembetulan sendiri, akan dikenakan bunga 2% per bulan dari pajak kurang bayar. Jika kesalahan ditemukan oleh pemeriksa pajak, wajib pajak akan dikenakan denda 150% dari pajak yang kurang bayar.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari sanksi telat lapor SPT, para wajib pajk dianjurkan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret untuk pribadi, 30 April untuk badan. Selain itu wajib pajak juga harus emastikan data SPT lengkap dan benar sebelum dikirimkan.
Salah satu langkah yang bisa memudahkan proses pelaporan adalah dengan memanfaatkan layanan e-Filing atau aplikasi pajak online. Jika mengalami kendala dalam pelaporan, wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tutorial Cara Membuat NPWP untuk Wajib Pajak
Mengetahui sanksi telat lapor SPT itu penting bagi para wajib pajak. Dengan begitu bisa menghindarkan mereka dari denda, masalah hukum, dan risiko lainnya. (DNR)