Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Tutorial Cara Membuat NPWP untuk Wajib Pajak
6 Mei 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi untuk cara membuat NPWP. Sumber: pexels.com/Nataliya Vaitkevich](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hx5tamr811bq1xesx2faaer5.jpg)
ADVERTISEMENT
Cara membuat NPWP perlu diketahui wajib pajak baru yang akan melaporkan pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak. Oleh karena itu, NPWP wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha.
ADVERTISEMENT
Saat ini, NPWP dapat dilakukan secara online. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk membuat NPWP. Pembuatan NPWP bisa dilakukan di rumah atau di mana saja dengan mengunjungi situs pajak.go.id.
Cara Membuat NPWP dengan Mudah
Menurut buku Hukum Pajak Indonesia oleh Lenny Husna, S.H., LL.M, Padrisan Jamba, S.H., M.H, dan Zuhdi Arman, S.H., M.H. (72), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP selain sebagai identitas wajib pajak juga untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta dalam administrasi perpajakan.
ADVERTISEMENT
NPWP juga penting untuk keperluan segala keperluan yang berkaitan dengan dokumen perpajakan. Untuk itu, penting mengetahui cara membuat NPWP. Cara membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian tutorial cara membuat NPWP secara online yang mudah diikuti untuk wajib pajak baru. Mudah sekali bukan? Semoga bermanfaat sebagai panduan membuat NPWP. (IND)