Konten dari Pengguna

Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawabannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Juni 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sumber Pexels Captureacloseup
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sumber Pexels Captureacloseup
ADVERTISEMENT
Apakah boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal? Pertanyaan seperti ini muncul di kalangan umat muslim menjelang Hari Raya Iduladha. Terlebih lagi jika umat muslim tersebut ingin berkurban untuk keluarga atau kerabat lain yang sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, jawaban dari pertanyaan tersebut perlu diketahui dengan pasti. Dengan demikian, umat muslim tersebut tak lagiragu saat akan menjalani ibadah ini.

Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Ilustrasi Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sumber Unsplash Muhammed Zafer Yahsi
Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, H. Ahmad Ayhar dan Ahmad Najibullah (2021: 22), kurban merupakan penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Iduladha dan hari raya tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah
Hukum dari kurban sendiri adalah sunah muakkad. Biasanya kurban dilakukan oleh umat muslim yang mampu dan masih hidup. Lantas, apakah boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Ternyata, ada beberapa pandangan berbeda mengenai hal tersebut. Berikut ulasannya.

1. Boleh Secara Mutlak

Ada ulama yang berpendapat bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal itu diperbolehkan. Hal ini disebabkan kurban dikelompokkan sebagai cara untuk bersedekah. Bersedekah untuk orang meninggal sendiri diperbolehkan sehingga pahalanya mengalir.
ADVERTISEMENT

2. Sebaiknya Tidak Dilakukan

Ada pendapat lain menyebutkan bahwa kurban untuk orang meninggal sebaiknya tidak dilakukan jika tanpa diikutsertakan dengan orang lain yang masih hidup. Alasannya adalah Nabi Muhammad saw. tak pernah melakukannya. Begitu pula dengan para sahabat.

3. Boleh dan Diikutkan dengan Orang yang Masih Hidup

Pendapat lain menyatakan bahwa kurban untuk orang meninggal diperbolehkan bila diikutkan dengan orang yang masih hidup. Hal ini sesuai hadits riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah yang menjelaskan bahwa saat menyembelih, Nabi Muhammad saw. berkata:

4. Boleh Atas Wasiat

Pendapat terakhir menyatakan bahwa kurban untuk orang meninggal diperbolehkan bila sudah berwasiat sebelumnya. Wasiat tersebut tak boleh diubah jika sudah disampaikan dan didengar.
ADVERTISEMENT
Jadi, apakah boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal? Ternyata ada empat pendapat berbeda yang mengenainya. Empat pendapat tersebut bisa dianut sesuai keyakinan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, maka bias ditanyakan ke ulama setempat. (LOV)