Konten dari Pengguna

Jumlah Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shahibul Kurban

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal 1/3.  Sumber Unsplash/Afnizar Nur Ghifari
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal 1/3. Sumber Unsplash/Afnizar Nur Ghifari

Dalam Islam, terdapat syarat pembagian daging kurban yang harus dipenuhi. Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sesuai dengan ketentuan.

Shahibul kurban adalah orang yang melaksanakan ibadah kurban atau berkurban. Shahibul kurban juga dikenal dengan sebutan mudhahi.

Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal 1/3, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal 1/3. Sumber Unsplash/Zaenal Abidin

Di antara ketentuan kurban, terdapat cara membagikan kurban sesuai syariat Islam. Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal 1/3 bagian.

Apabila kurban nazar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berkurban tidak boleh makan daging itu.

Jika kurban adalah kurban sunah (kurban Iduladha), maka daging kurbannya dapat dibagi tiga bagian. Berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, Zainal Muttaqin (2016:28), pembagiannya adalah sebagai berikut.

  • 1/3 dari daging kurban untuk shahibul kurban, atau yang berkurban dan keluarganya.

  • 1/3 dari daging kurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin.

  • 1/3 dari daging kurban disimpan dan disedekahkan kepada orang-orang yang datang kemudian, atau orang-orang yang membutuhkannya.

Dalil Al-Qur'an dan Hadis dalam Pembagian Kurban

Ilustrasi Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal 1/3. Sumber Unsplash/Ibnu Al Rasyid

Cara pembagian daging kurban telah diatur dalam dalil Al-Qur'an dan hadis berikut ini.

1. Al-Qur'an

Allah Swt. berfirman.

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج) (۲۸)

Fa kulu minha wa ath‘imul-ba'isal-faqir.

Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang vang sengsara dan fakir" (QS. Al-Hajj [22:28]).

Ayat lain menyatakan sebagai berikut:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ (الحج (٣٦)

Fa kulu minha wa ath‘imul-qani‘a wal-mu‘tarr.

Artinya: "Maka, makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya tidak meminta-minta) dan orang yang meminta" (QS. Al-Hajj [22: 36]).

2. Hadis

Dalam suatu hadis, Rasulullah Saw bersabda.

إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَةِ الَّتِي دَفْتُ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادْخِرُوا (رواه ابو داود)

Artinya: "Sesungguhnya Kami telah melarang kamu sekalian (untuk memakan daging kurban setelah lewat tiga hari), karena untuk diberikan kepada orang-orang lemah yang datang kemudian, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah" (HR. Abu Daud).

Daging kurban tidak boleh dijual termasuk kulitnya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Saw berikut ini.

لا تَبِيعُوا الحُوْمَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِي وَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوْهَا (رواه احمد)

Artinya: "Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging kurban, dan makanlah. Sedekahkanlah dagingnya ini, serta ambillah manfaat kulitnya, dan jangan engkau menjual kulitnya" (HR. Ahmad).

Baca juga: Perbedaan Ketentuan Pembagian Daging Akikah dan Daging Kurban

Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal 1/3. Bagian 1/3 lainnya disedekahkan kepada fakir miskin, dan 1/3 lainnya dapat disimpan bila ada yang membutuhkan. (DK)