Konten dari Pengguna

Jumlah Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shahibul Kurban

Berita Terkini
Penulis kumparan
14 Mei 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal 1/3.  Sumber Unsplash/Afnizar Nur Ghifari
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal 1/3. Sumber Unsplash/Afnizar Nur Ghifari
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, terdapat syarat pembagian daging kurban yang harus dipenuhi. Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
Shahibul kurban adalah orang yang melaksanakan ibadah kurban atau berkurban. Shahibul kurban juga dikenal dengan sebutan mudhahi.

Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal 1/3, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal 1/3. Sumber Unsplash/Zaenal Abidin
Di antara ketentuan kurban, terdapat cara membagikan kurban sesuai syariat Islam. Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal 1/3 bagian.
Apabila kurban nazar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berkurban tidak boleh makan daging itu.
Jika kurban adalah kurban sunah (kurban Iduladha), maka daging kurbannya dapat dibagi tiga bagian. Berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, Zainal Muttaqin (2016:28), pembagiannya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Dalil Al-Qur'an dan Hadis dalam Pembagian Kurban

Ilustrasi Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal 1/3. Sumber Unsplash/Ibnu Al Rasyid
Cara pembagian daging kurban telah diatur dalam dalil Al-Qur'an dan hadis berikut ini.

1. Al-Qur'an

Allah Swt. berfirman.
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج) (۲۸)
Fa kulu minha wa ath‘imul-ba'isal-faqir.
Ayat lain menyatakan sebagai berikut:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ (الحج (٣٦)
Fa kulu minha wa ath‘imul-qani‘a wal-mu‘tarr.

2. Hadis

Dalam suatu hadis, Rasulullah Saw bersabda.
إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَةِ الَّتِي دَفْتُ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادْخِرُوا (رواه ابو داود)
ADVERTISEMENT
Daging kurban tidak boleh dijual termasuk kulitnya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Saw berikut ini.
لا تَبِيعُوا الحُوْمَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِي وَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوْهَا (رواه احمد)
Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal 1/3. Bagian 1/3 lainnya disedekahkan kepada fakir miskin, dan 1/3 lainnya dapat disimpan bila ada yang membutuhkan. (DK)
ADVERTISEMENT