Konten dari Pengguna

Apakah Boleh Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah Boleh Menikah Dengan Sepupu, Foto: Unsplash/tonefotografia.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Boleh Menikah Dengan Sepupu, Foto: Unsplash/tonefotografia.

Dalam Islam, pernikahan terdapat aturan dan pedoman yang harus ditaati sehingga pernikahan sah dalam agama. Salah satu topik yang banyak ditanyakan yaitu apakah boleh menikah dengan sepupu?

Beberapa kebudayaan menganggap pernikahan dengan sepupu adalah hal yang biasa. Namun, sebagai umat muslim penting untuk memahami hukumnya.

Apakah Boleh Menikah dengan Sepupu dalam Islam?

Ilustrasi Apakah Boleh Menikah Dengan Sepupu, Foto: Unsplash/kyonntra.

Menurut Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab karya Dr. Holilur Rohman, M.H.I. (2021: 3), menikah merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di Islam, terdapat sejumlah aturan dan pedoman yang harus ditaati oleh calon mempelai sebelum melaksanakan pernikahan. Salah satu aturannya yaitu pernikahan dalam keluarga, seperti menikahi sepupu.

Apakah boleh menikah dengan sepupu? Sepupu bukanlah mahram dan termasuk orang yang boleh dinikahi dalam Islam. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23, Allah Swt. berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisa: 23)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa ada sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki, karena statusnya adalah mahram. Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan.

Baca Juga: Hukum Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran Idul Fitri

Jadi, apakah menikahi sepupu boleh? Jawabannya adalah boleh, karena sepupu bukanlah mahram. (Umi)