Konten dari Pengguna

Apakah Boleh Sholat Idul Fitri di Rumah dan Dalilnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah Boleh Sholat Idul Fitri di Rumah, sumber: unsplash/MichaelBurrow
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Boleh Sholat Idul Fitri di Rumah, sumber: unsplash/MichaelBurrow

Apakah boleh sholat Idul Fitri di rumah? Banyak umat muslim yang masih belum mengetahui tentang ketentuan tersebut. Sebab, sejauh ini, mayoritas umat muslim melakukan salat Idul Fitri di masjid, musala, hingga di lapangan.

Menjalankan ibadah ini hukumnya sunah muakkad, sehingga sangat dianjurkan. Sebelum memutuskan untuk salat Idul Fitri di rumah, sebaiknya pahami terlebih dahulu dalilnya.

Apakah Boleh Sholat Idul Fitri di Rumah

Ilustrasi Apakah Boleh Sholat Idul Fitri di Rumah, sumber: unsplash/MasjidPogugDalangan

Apakah boleh sholat Idul Fitri di rumah? Mengutip buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas IV oleh Yusak Burhanudin & muhammad Najib (2021), salat Idul Fitri dikerjakan setiap tanggal 1 Syawal, tepatnya sehari setelah berakhirnya Ramadan.

Pada dasarnya, salat Idul Fitri boleh dikerjakan di mana saja, termasuk di rumah. Bahkan, hukumnya sama dengan salat di masjid, yakni sunah muakkad. Hanya saja, setelah salat sunah ini selesai dilakukan di rumah, maka tradisi halal bihalal dengan masyarakat sekitar menjadi tidak bisa dilakukan.

Lain halnya ketika menjalankan salat Idul Fitri di masjid, maka bisa berjamaah sekaligus berjabat tangan secara langsung dengan masyarakat sekitar yang turut ikut salat.

Dalil tentang Sholat Idul Fitri di Rumah

Ilustrasi Apakah Boleh Sholat Idul Fitri di Rumah, sumber: unsplash/BimbinganIslam

Dalam menjalankan salat Idul Fitri, setiap muslim dapat berpedoman kepada Al-Qur’an, hadist, dan ijtima ulama’. Beberapa dalil tersebut yakni sebagai berikut:

1. Hadist Bukhari

Salat Idul Fitri dilakukan sebanyak dua rakaat secara berjamaah di masjid atau musala. Salat ini juga diiringi dengan khutbah setelahnya yang perlu disimak oleh para jamaah. Hal ini mengacu pada hadist berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ. رواه البخاري

Dari abu Saʻid al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw keluar ke lapangan tempat salat (mushola) pada hari Idulfitri dan Iduladha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah salat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah ... [HR al-Bukhari].

2. Pendapat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Jika terlambat datang atau mengalami halangan saat ingin melakukan salat di masjid, maka diperbolehkah salat sendiri atau munfarid di rumah daripada tidak sama sekali. Hal ini mengacu pada pendapat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani:

فإن فاته جميع صلاة العيد استحب له قضاؤها وهو مخير في ذلك بين أن يصلي أربعا كصلاة الضحى بغير تكبير أو بتكبير كهيئتها، فيجمع أهله وأصحابه كل ذلك إليه، وله بذلك فضل كثير

Artinya : "Bila luput seluruh rangkaian salat Id, seseorang dianjurkan mengqadha salat Id. Ia boleh memilih salat empat rakaat seperti salat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya salat Dhuha. Lalu ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. Dengan demikian ia akan mendapat keutamaan yang banyak,"

3. Mazhab Syafi’i

Salat Idul Fitri juga bisa dikerjakan di rumah masing-masing. Namun, sangat dianjurkan untuk tetap melakukannya berjamaah dengan keluarga. Pelaksanaan salat sunah ini diakhiri dengan penyampaian khutbah oleh imam yang telah ditunjuk oleh keluarga.

Hal ini mengacu pada pendapat berikut:

القسم الثاني من النفل المؤقت وهو ما تسن فيه الجماعة ( صلاة العيدين ) الأصغر والأكبر وهي من خصائص هذه الأمة

Artinya: "Jenis kedua dari salat sunnah yang ditentukan waktunya adalah salat yang dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah adalah (salat dua Id, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha). Salat Id disyariatkan khusus untuk umat Nabi Muhammad Saw,"

Baca juga: Jalani Ramadan dengan Semangat Terus Jadi Baik bersama kumparan

Itulah jawaban dari pertanyaan, apakah boleh sholat Idul Fitri di rumah. Salat sunah ini bisa dikerjakan di rumah, hanya saja tetap dianjurkan untuk datang ke masjid jika tidak memiliki halangan. (DLA)