Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa di Sore Hari? Ini Penjelasan Menurut Ulama
4 Maret 2025 21:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salah satu masalah yang sering muncul ketika sedang menjalankan ibadah puasa adalah bau mulut. Hal ini yang membuat seorang muslim menjadi kurang percaya diri, sehingga banyak yang bertanya apakah boleh sikat gigi saat puasa di sore hari.
ADVERTISEMENT
Jika ingin mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut tentunya harus merujuk pada apa yang ada di dalam hadis serta pendapat para ulama. Hadis dan pendapat para ulama adalah salah satu sumber yang dapat dijadikan pedoman dalam Islam.
Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa di Sore Hari? Ini Penjelasannya
Saat berpuasa seseorang tidak akan makan dan minum serta dilarang untuk memasukan benda ke dalam mulut yang bisa membatalkan puasa. Karena tidak makan dan minum dalam jangka waktu cukup lama, salah satu masalah yang sering muncul adalah bau mulut.
Sebenarnya hal ini sangat wajar dialami orang yang berpuasa. Namun, ada beberapa pencegahan yang bisa dilakukan untuk mencegah bau mulut yang berlebihan. Salah satunya adalah dengan melakukan sikat gigi.
ADVERTISEMENT
Namun, sikat gigi pada saat puasa tidak boleh dilakukan sembarangan. Dalam Islam, ada beberapa waktu yang dianjurkan untuk menyikat gigi dan beberapa waktu lainnya tidak disarankan karena berpotensi membatalkan puasa.
Pertanyaannya adalah apakah boleh sikat gigi saat puasa di sore hari sebelum buka puasa? Dikutip dari laman https://www.nu.or.id menyikat gigi atau berkumur saat puasa hukumnya makruh.
Hal ini didasarkan pada pendapat dari Syekh Muhammad Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Beliau menjelaskan bahwa harus berhati-hati ketika sikat gigi atau berkumur, karena jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.
ADVERTISEMENT
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Jadi kesimpulannya, jawaban dari pertanyaan apakah boleh sikat gigi saat puasa di sore hari adalah tidak dianjurkan sama sekali. (WWN)