Hukum Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Malam Hari Menurut Ajaran Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat menjalankan ibadah di bulan Ramadan, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Tidak, terkecuali berhubungan suami-istri di siang hari. Lantas, bagaimana dengan hukum hubungan suami istri di bulan Ramadhan malam hari?
Pertanyaan ini tak jarang ditanyakan oleh para pasutri saat bulan Ramadan tiba. Pasalnya, mereka ingin tetap memenuhi hasrat biologisnya, tapi tidak ingin membatalkan ibadah yang sedang dilakukan.
Hukum Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Malam Hari dalam Islam
Mengutip dari buku Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, Muhammad Jawad Mughniyah, Faisal Abudan, dan Umar Shahab (2015:283), hukum hubungan suami istri di bulan Ramadhan malam hari adalah mubah atau diperbolehkan.
Hukum ini berpegangan pada ayat Al-Qur'an di atas dan tidak adanya larangan dari Nabi Muhammad saw. Akan tetapi, para ulama juga memberi batasan dan adab yang harus diperhatikan.
Adapun landasan utama diperbolehkannya berhubungan suami istri di malam hari saat bulan Ramadan adalah firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
"...د أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ"
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, lalu Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Tetapi) jangan campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187)
Baca Juga: Hukum Menelan Ludah saat Puasa, Muslim Wajib Paham
Itu dia ulasan tentang hukum hubungan suami istri di bulan Ramadhan malam hari. Semoga informasi ini bermanfaat. (Anne)
