Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh, Tidak Puasa Jika Jatuh Sakit Sebelum Ramadhan?
21 Maret 2023 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Maka tak mengherankan jika beberapa di antaranya merasa kecewa karena sulit melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah boleh tidak puasa karena sakit sebelum Ramadhan padahal menjadi kewajiban setiap Muslim?
Apakah Boleh, Tidak Puasa Jika Jatuh Sakit Sebelum Ramadhan?
Sebagaimana yang diketahui, puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam. Sehingga amalan yang satu ini diwajibkan bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
“Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan”. (HR. Bukhari no. 8)
ADVERTISEMENT
Selain itu, Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
Namun ternyata, terdapat beberapa orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Seperti yang dijelaskan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm Jilid 3 (2017: 307), orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah:
Meskipun diperbolehkan, namun orang-orang di atas harus mengganti puasanya atau disebut dengan qadha di hari-hari lainnya setelah bulan Ramadhan.
Sebagaimana firman Allah SWT,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
ADVERTISEMENT
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
Namun bagi yang tidak dapat menjalankan maka diwajibkan untuk membayar kafarat dengan satu mud gandum atas setiap satu hari puasa yang ditinggalkan kepada orang miskin. Setiap satu mud sendiri berarti sekitar 6-7 ons.
Allah SWT berfirman,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Demikianlah penjelasan singkat tentang diperbolehkannya seseorang tidak berpuasa akibat sakit sebelum bulan Ramadhan. Meski demikian, apabila sudah sembuh atau sekiranya mampu berpuasa, maka tetap diwajibkan untuk menjalankannya.(MZM)
ADVERTISEMENT