Apakah Dishub Bisa Menilang? Ini Aturan Resminya dari Pemerintah

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belum lama ini, banyak orang yang mencari informasi tentang tugas dan fungsi Dinas Perhubungan atau biasa disebut dengan Dishub. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan apakah Dishub bisa menilang.
Hal ini karena sering kali beberapa orang menganggap pekerjaan Dishub sama seperti polisi. Termasuk dari segi ururan menilang kendaraan. Padahal kedua instansi ini memiliki tugas yang jauh berbeda.
Menilik Apakah Dishub Bisa Menilang Sesuai dengan Aturan Resminya
Mengutip dari buku Manajemen Transportasi Publik di Indonesia, Lucky Caroles (hal 78), Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat kabupaten dan kota merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung dalam perencanaan, pengaturan, dan pengawasan transportasi publik.
Secara umum, Dishub bertugas untuk merumuskan kebijakan transportasi daerah, mengatur rute angkutan umum, dan mengawasi operasional kendaraan umum. Lantas, yang jadi pertanyaan adalah apakah Dishub bisa menilang?
Jadi, perlu diketahui bahwa Dishub memang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan. Akan tetapi, hal ini terbatas pada kendaraan angkutan umum, baik itu yang mengangkut orang maupun barang.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, pemeriksaan tersebut juga harus dilakukan bersama dengan anggota kepolisian. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, Dishub tidak punya wewenang untuk menindak pelanggaran. Dengan kata lain, penegakan hukum terhadap kendaraan pribadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepolisian.
Hal ini tentu saja sesuai dengan aturan resmi terkait dengan kewenangan Dishub yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini adalah kewenangan Dishub menurut undang-undang tersebut yang terdapat dalam Pasal 9.
Menyusun rencana induk terkait pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Melaksanakan pengelolaan dan rekayasa lalu lintas di wilayah kewenangannya.
Mengatur dan menetapkan standar teknis serta kelaikan kendaraan bermotor.
Memberikan izin operasional bagi kendaraan angkutan umum.
Mengembangkan sistem informasi serta komunikasi yang menunjang sarana dan prasarana transportasi jalan.
Melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja yang terlibat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan angkutan umum dan kelaikan kendaraan, khususnya yang memerlukan keahlian teknis atau alat khusus, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia
Demikian penjelasan singkat tentang apakah Dishub bisa menilang. Dari penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa Dishub tidak punya kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi. (Anne)
