Tugas dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Desember 2022 21:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebutkan tugas dan wewenang kepolisian. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Sebutkan tugas dan wewenang kepolisian. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia merupakan sebuah instansi yang memiliki tugas dan peran penting bagi kehidupan bernegara di Indonesia. Apalagi terkait dengan tugas dan wewenang polisi juga sudah diatur langsung dalam undang-undang. Hal inilah yang membuat anggota kepolisian memiliki sejumlah tugas dan aturan yang mengikat. Lantas, bagaimana jika Anda sebutkan tugas dan wewenang kepolisian?
ADVERTISEMENT

Tugas dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia

Sebutkan tugas dan wewenang kepolisian. Sumber: unsplash.com
Berikut ini adalah rincian tugas dan wewenang kepolisian Republik Indonesia yang dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id.

1. Tugas Pokok Kepolisian

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, tugas pokok kepolisian RI adalah sebagai berikut.

2. Uraian Tugas Kepolisian

ADVERTISEMENT

3. Kewenangan Kepolisian

Demikian penjabaran tugas dan wewenang kepolisian Indonesia yang menarik untuk Anda ketahui. (Anne)
ADVERTISEMENT