Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tugas dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia
2 Desember 2022 21:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia merupakan sebuah instansi yang memiliki tugas dan peran penting bagi kehidupan bernegara di Indonesia. Apalagi terkait dengan tugas dan wewenang polisi juga sudah diatur langsung dalam undang-undang. Hal inilah yang membuat anggota kepolisian memiliki sejumlah tugas dan aturan yang mengikat. Lantas, bagaimana jika Anda sebutkan tugas dan wewenang kepolisian?
ADVERTISEMENT
Tugas dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia
Berikut ini adalah rincian tugas dan wewenang kepolisian Republik Indonesia yang dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id.
1. Tugas Pokok Kepolisian
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, tugas pokok kepolisian RI adalah sebagai berikut.
2. Uraian Tugas Kepolisian
ADVERTISEMENT
3. Kewenangan Kepolisian
Demikian penjabaran tugas dan wewenang kepolisian Indonesia yang menarik untuk Anda ketahui. (Anne)
ADVERTISEMENT