Tugas dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kepolisian Republik Indonesia merupakan sebuah instansi yang memiliki tugas dan peran penting bagi kehidupan bernegara di Indonesia. Apalagi terkait dengan tugas dan wewenang polisi juga sudah diatur langsung dalam undang-undang. Hal inilah yang membuat anggota kepolisian memiliki sejumlah tugas dan aturan yang mengikat. Lantas, bagaimana jika Anda sebutkan tugas dan wewenang kepolisian?
Baca Juga: Etika dan Profesi Polisi sebagai Dasar Pelaksanaan Tugas
Tugas dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia
Berikut ini adalah rincian tugas dan wewenang kepolisian Republik Indonesia yang dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id.
1. Tugas Pokok Kepolisian
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, tugas pokok kepolisian RI adalah sebagai berikut.
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
Menegakkan hukum; dan
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Uraian Tugas Kepolisian
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Kewenangan Kepolisian
Menerima laporan dan/atau pengaduan;
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
Mencegah dan menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat;
Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
Mencari keterangan dan barang bukti;
Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Demikian penjabaran tugas dan wewenang kepolisian Indonesia yang menarik untuk Anda ketahui. (Anne)
