Apakah DPR yang Dipecat Tetap Dapat Pensiun Seumur Hidup? Ini Penjelasannya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seperti karyawan, anggota DPR juga dapat dipecat. Apakah DPR yang dipecat tetap dapat pensiun seumur hidup?
Banyak masyarakat yang penasaran dengan jawaban tersebut. Sebab, anggota DPR yang pensiun akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT).
Ketahui Apakah DPR yang Dipecat Tetap Dapat Pensiun Seumur Hidup?
Dikutip dari situs jdih.kemenkeu.go.id, DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang disorot oleh masyarakat. Terutama soal gaji, tunjangan, hingga uang pensiun.
Hak pensiun anggota DPR diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Uang pensiun dibahas dalam dua pasal, antara lain sebagai berikut.
Pasal 12 ayat (1): Pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun seumur hidup.
Pasal 13 ayat (2): Besaran pensiun dihitung sebesar 1% dari gaji pokok untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75% dari gaji pokok.
Lantas, apakah DPR yang dipecat tetap dapat pensiun seumur hidup? Jawabannya adalah tidak. Bagi seluruh anggota DPR yang dipecat karena adanya pelanggaran kode etik, kasus pidana, dan lain sebagainya tidak akan mendapatkan dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Pada UU tersebut, jelas menghubungkan antara hak pensiun dengan penghentian yang dilakukan dengan hormat. Jika status pemberhentian anggota DPR tidak memenuhi kriteria, maka hak pensiun akan gugur.
Dana Pensiun Anggota DPR
Anggota DPR yang menjabat penuh selama satu periode atau berhenti dengan hormat akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Anggota DPR yang pensiun juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15.000.000 yang dibayarkan sekali. Berikut nominal uang pensiun Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua DPR: Rp3.020.000 per bulan.
Wakil Ketua DPR: Rp2.770.000 per bulan.
Anggota DPR: Rp2.520.000 per bulan.
Baca juga: Daftar Tunjangan DPR Lengkap, Masyarakat Perlu Tahu
Jadi, apakah DPR yang dipecat tetap dapat pensiun seumur hidup? Anggota DPR yang dipecat tidak mendapatkan uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua. (FAR)
