Konten dari Pengguna

Apakah Hiu Halal Dimakan dalam Ajaran Islam? Ini Penjelasannya!

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah hiu halal. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah hiu halal. Sumber: pexels.com

Hiu adalah hewan laut berukuran besar yang terdiri dari berbagai jenis. Ada hiu yang menjadi predator dan ada juga yang tidak. Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah apakah hiu halal dimakan dalam ajaran Islam?

Pertanyaan ini memang kerap muncul di benak umat muslim, khususnya anak-anak yang sedang belajar agama Islam. Apalagi seperti yang diketahui bahwa hiu bukanlah hewan yang familier bagi manusia karena habitatnya yang berada di perairan laut yang begitu dalam.

Apakah Hiu Halal untuk Dimakan dalam Ajaran Islam?

Ilustrasi apakah hiu halal. Sumber: pexels.com

Jadi, apakah hiu halal untuk dikonsumsi umat muslim menurut ajaran Islam? Mengutip dari buku Maqasid Syariah Sertifikasi Halal, Maisyarah Rahmi dan Zarul Arifin (hal 51), hiu halal untuk dimakan.

Hal ini diperdalam dengan beberapa hadis sahih berikut ini.

1. Hadis Pertama

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (Q.S. Al-Maidah: 96)

2. Hadis Kedua

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah saw lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (H.R. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

3. Hadis Ketiga

Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda, “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (H.R. Ibnu Majah).

4. Hadis Keempat

Ibnu Hajar Al-Asqolani mengatakan, “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah jenis binatang yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.”

Dari hadis-hadis di atas, bisa dilihat bahwa binatang laut halal untuk dikonsumsi, termasuk hiu. Apabila ada perbedana pendapat, seperti terkait anjing laut atau babi laut, maka hal tersebut relatif tidak signifikan karena jumhur ulama sepakat bahwa hewan laut itu halal.

Baca Juga: Penulisan Halal Bi Halal atau Halal Bihalal yang Sesuai dengan KBBI

Semoga informasi mengenai apakah hiu halal untuk dimakan atau tidak dapat menambah wawasan keislaman umat muslim.

Dapatkan informasi seputar gaya hidup halal di Indonesia, dari keuangan syariah, fashion, kecantikan, kuliner, hingga travel di kumparan.com/halalliving. (Anne)