Konten dari Pengguna

Apakah Istri Bisa Menggugat Cerai dalam Ajaran Islam? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Juni 2024 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Istri Bisa Menggugat Cerai. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Istri Bisa Menggugat Cerai. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
Apakah istri bisa menggugat cerai dalam ajaran Islam? Pertanyaan sejenis itu memiliki jawaban yang kompleks karena bisa atau tidaknya istri menggugat cerai tergantung pada kondisi. Kondisi tersebut mempunyai kaitan erat dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Jika seorang istri menggugat cerai suaminya tanpa penyebab yang syar’i, hal itu tidak boleh dilakukan. Jika istri menggugat cerai karena penyebab syar’i, diperbolehkan. Namun, istri harus benar-benar memahami konsep syar’i atau sesuai syariat secara jelas.

Apakah Istri Bisa Menggugat Cerai dalam Ajaran Islam?

Ilustrasi Apakah Istri Bisa Menggugat Cerai. Sumber: Unsplash/engin akyurt
Islam tidak mengajarkan pemeluknya untuk mudah melakukan perceraian atas pernikahan yang sudah terjadi. Allah Swt. sebagai Sang Maha Pencipta pun membenci perceraian. Oleh karena itu, setiap muslim perlu berusaha untuk menghindarinya.
Namun, tidak jarang bahwa seorang muslim menghadapi masalah rumah tangga yang membuatnya dengan sangat terpaksa untuk cerai. Kondisi itu bahkan membuat seorang istri terpaksa menggugat cerai suaminya.
Sebenarnya, apakah istri bisa menggugat cerai dalam ajaran Islam? Pertanyaan itu memiliki jawaban yang kompleks karena mencakup bisa dan tidak. Berikut penjelasan tentang boleh dan tidaknya istri menggugat cerai suami.
ADVERTISEMENT

1. Istri Boleh Menggugat Cerai Suami

Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap, Aizid (2018: 139), istri boleh menggugat cerai jika sudah menasihati suami agar bertaubat, tetapi suami tetap tidak mau bertaubat. Selain itu, ada pula penyebab lain yang membolehkan istri menggugat cerai.
Beberapa penyebabnya, yaitu:
Intinya adalah istri boleh menggugat juga alasan melakukannya termasuk syar’i . Jika tidak, istri tidak boleh menggugat cerai suami. Wallahu a’lam bishawab.

2. Istri Tidak Boleh Menggugat Cerai Suami

Istri tidak boleh menggugat cerai suami tanpa alasan yang syar’i. Mengutip dari buku yang sama, Aizid (2018: 139), Rasulullah saw. bersabda,
ADVERTISEMENT
Jika istri meminta cerai kepada suami karena suami tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mewah (foya-foya), padahal suami sudah berusaha sangat keras secara halal untuk mencukupinya maka istri dapat berdosa. Istri bahkan bisa termasuk istri durhaka.
Apakah istri bisa menggugat cerai dalam ajaran Islam? Jawaban pertanyaan itu bisa iya dan bisa tidak, tergantung alasannya. Oleh karena itu, suami dan istri sebaiknya selalu mengingat bahwa tujuan utama pernikahan adalah ibadah. Wallahu a’lam bishawab. (AA)